Upaya Pengesahan Status Perkawinan dan Kelahiran Anak melalui Sidang Itsbat Terpadu
Dewasa ini masih banyak penduduk masyarakat khususnya di Kabupaten Lamongan yang belum memiliki surat nikah maupun akta kelahiran anak yang sah. Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor salah satunya berasal dari pernikahan sirri. Sehingga meski sepasang suami istri telah melangsungkan pernikahan secara syariat agama Islam apabila belum tercatat oleh KUA (Kantor Urusan Agama) setempat maka status pasangan tersebut masih belum diakui secara sah oleh negara. Hal tersebut berkaitan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 perihal pedoman teknis pelaksanaan tugas dan administrasi di pengadilan.
Pengadilan Agama Lamongan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2015 terkait pelayanan terpadu sidang keliling turut membantu masyarakat sekitar Kabupaten Lamongan dalam memenuhi kelengkapan administrasi khususnya di bidang pencatatan perkawinan dan akta kelahiran anak. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Lamongan secara tidak langsung memberikan edukasi bagi para pasangan yang belum memiliki surat nikah maupun akta kelahiran anak yang sah agar segera memenuhi persyaratannya agar mendapatkan status yang sah sebagai suami istri dan anak yang dilahirkannya.
Bentuk dari perhatian tersebut akhirnya dikemas dalam sebuah kegiatan bernama Sidang Itsbat Terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Lamongan (28/10/22) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Brondong Kabupaten Lamongan. Bersama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan beserta Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lamongan, kegiatan tersebut turut mengundang jajaran pimpinan tingkat kecamatan dan juga sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama dari berbagai kecamatan terpilih. KUA pilihan tersebut berasal dari KUA Kecamatan Brondong, Solokuro, Karanggeneng, Babat, Pucuk, Maduran, dan Modo yang masyarakatnya juga turut terdaftar dalam proses sidang itsbat terpadu.
Kegiatan yang dihadiri oleh panitera, sekretaris, dan sejumlah pejabat fungsional Pengadilan Agama Lamongan itu dimulai pada pukul 08.30 WIB, diawali dengan sambutan dari perwakilan Muspika yakni Sekcam Kecamatan Brondong dan memberikan sedikit edukasi terkait pentingnya memiliki status pernikahan yang sah, kemudian disusul dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Menurut Drs. Murdani, S.H. selaku ketua, kegiatan tersebut betul-betul bermanfaat bagi para pasangan yang ingin mendapatkan kejelasan status pernikahannya melalui buku nikah dan kartu keluarga beserta akta kelahiran anak. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang telah sukses membantu jalannya kegiatan tersebut.
Sidang itsbat terpadu juga mendapatkan kunjungan langsung dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta tim Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI tentunya menjadi sebuah kehormatan bagi Pengadilan Agama Lamongan karena turut memberikan dukungan atas terselenggaranya acara tersebut. Hal itu juga mendukung para hakim dan panitera pengganti yang bertugas dan berhasil memutus perkara itsbat nikah sejumlah 32 perkara.
Kegiatan sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berakhir hingga pukul 11.00 WIB dan diakhiri dengan sesi foto para pihak bersama dengan jajaran pimpinan yang hadir, dengan memberikan buku nikah, kartu keluarga beserta akta kelahiran yang sah. Semoga, Pengadilan Agama Lamongan selalu berupaya dan memberikan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat lainnya dalam mendapatkan keabsahan pencatatan perkawinan dan anak lainnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
Berita Terkait: