Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
Sesuai yang tercantum pada SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Bagian IX.
A. | Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan | ||
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; | ||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||
c. | Tidak ditanggapinya permintaan informasi. | ||
d. | Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | ||
e. | Tidak dipenuhinya permintaan informasi; | ||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau | ||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan ini | ||
2. | Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui petugas layanan infromasi oleh Pemohon atau Kuasanya | ||
3. | Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
4. | Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan se bagaimana dimaksud pada angka 1 | ||
5. | Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | ||
6. | Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lam pi ran VIII | ||
7. | Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: | ||
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau | |||
b. Pemohon meng1s1 formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID. | |||
B. | Registrasi Pengajuan Keberatan | ||
1. | Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. | ||
2. | Formulir paling kurang memuat: | ||
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; | |||
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; | |||
c. tujuan penggunaan Informasi Publik; | |||
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; | |||
e. alasan pengajuan keberatan; | |||
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi; | |||
g. nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan | |||
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan. | |||
3. | Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. | ||
4. | Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam peng1s1an formulir keberatan. | ||
5. | Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. | ||
6. | Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||
7. | Petugas Layanan Informasi wajib meny1mpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. | ||
8. | PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan. | ||
9. | Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat: | ||
a. nomor registrasi pengajuan keberatan; | |||
b. tanggal diterimanya keberatan; | |||
c. identitas lengkap Pemohon lnformasi Pub lik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya; | |||
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; | |||
e. Informasi Publik yang diminta; | |||
f. tujuan penggunaan Informasi; | |||
g. alasan pengajuan keberatan; | |||
h. alasan penolakan/pemberian; dan | |||
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. | |||
C. | Tanggapan Atas Keberatan | ||
1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister. | ||
2. | Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan. | ||
3. | Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat: | ||
a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan. | ||
b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan. | ||
c. | uraian mengenai bantahan atas alasan pengaJuan keberatan. | ||
4. | Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. | ||
5. | Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informas:. . | ||
6. | PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling larr:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar: pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. | ||
7. | Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. | ||
Berita Populer: