Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Hak Pemohon Informasi adalah :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang Berhak Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Setiap orang berhak Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Setiap Orang berhak mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- Setiap Orang berhak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Berita Populer: