logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 5944

Sejarah Pengadilan Agama Lamongan

1. Sejarah Singkat Peradilan Agama di Indonesia
a. Masa Sebelum Penjajahan
Sejarah pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia pada masa penjajahan (Portugis, Belanda dan Jepang) harus dikaji berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Indonesia pada abad X. Penyebaran agama Islam ke Indonesia melalui saudagar Arab dan Gujarat yang pada saat itu membuat kelompok masyarakat yang akhirnya berkembang menjadi Kerajaan Islam. Meskipun sudah ada hukum Islam, akan tetapi secara kelembagaan belum dikenal dengan istilah Pengadilan Agama.
Lambat laun proses hukum Islam mempengaruhi adat kebiasaan setempat yang pada akhirnya hukum Islam sebagai Hukum Adat yang sulit dan kompleks untuk dikaji. Untuk menemukan istilah atau nama Pengadilan Agama di Indonesia pada masa Pra-Penjajahan.

b. Masa Penjajahan Belanda
Dengan adanya hak pelimpahan hak Octroi dari Pemerintah Belanda kepada VOC (Verenidge Ooeste Copagnie) untuk berdagang sendiri di Indonesia. Dalam pasal 35 Octroi, VOC mendapat kekuasaan Officieren Van Justitie (Pegawai Penuntut Keadilan) pada waktu pengangkatan dari Gooverneor General (Wali Negeri) serta Raad Van Indie (Dewan Hindia) tanggal 17 Nopember 1609 diberi perintah kepada Pemerintahan Tinggi Belanda (Hooge Regring Van Indie) supaya badan ini menjadi hakim dalam hal lembaga Perdata/Pidana. Pada masa pemerintahan G.G. Daendels (1808 – 1811) masyarakat beranggapan bahwa hukum asli terdiri dari hukum Islam yang memutuskan perkara perkawinan dan kewarisan.
Dalam Instruksi Bupati-Bupati (Regentan Instructie) pasal 13 disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris dikalangan rakyat Indonesia harus diserahkan kepada Alim Ulama. Pada tahun 1930 pemerintah Belanda mengatkan Pengadilan Agama dengan dibawah pengawasan Landraad. Dalam Stbl. 1835 No.58 dinyatakan : “Wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura apabila terjadi persengketaan perkawinan, harta benda perkawinan, maka yang menjatuhkan putusan betul-betul Ahli Hukum Islam (Priesters)/Penghulu dari Pejabat Agama.
Pada tanggal 19 Januari 1882, Raja Belanda mengeluarkan Putusan No.152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yang berisi antara lain ; “Dimana ada Pengadilan Negeri, diadakan Pengadilan Agama" (daerah hukum yang sama) dan Pengadilan Agama terdiri atas Penghulu yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri.
Pada tahun 1937 keluar Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.

c. Masa Penjajahan Jepang.
Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 Tentara Jepang (Osamu Saeire) tanggal 7 Maret 1942, bahwa : “Semua Undang-Undang Peraturan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Pemerintahan Jepang”.
Sebagai langkah lanjutnya pemerintah Jepang membentuk KUA di Pusat (Maret 1943) dengan nama Shumbu dimana Penghulu mempunyai jabatan sebagai : Imam Masjid, Kepala Kantor Urusan Agama, Wali Hakim, Penasehat Urusan Agama, Penasehat Pengadilan Negeri, dan Hakim Agama.
Pada masa pemerintahan Jepang tidak mengalami perubahan yang berarti dalam segi kewenangan, hanya dari namanya saja Pengadilan Agama menjadi Soor Yoo Hoo Ien.

d. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 urusan Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama yang semula di bawah Departemen Kehakiman diserahkan kepada Departemen Agama, kemudian lebih jauh lagi dengan adanya Maklumat Menteri Agama yang kedua tanggal
23 April 1946 ditentukan aturan-aturan sebagai berikut :
1. Kekuasaan jawatan agama daerah menjadi wewenang Departemen Agama;
2. Hak untuk mengangkat Penghulu Pengadilan Negeri, Penghulu dan Anggota Pengadilan yang dulu ditangan Residen diserahkan kepada Departemen Agama;
3. Hak untuk mengangkat Penghulu Masjid diserahkan kepada Departemen Agama.
Pada tahun 1952 Biro Peradilan Agama dibentuk menjadi Dirbinbapera Islam dengan tujuan agara Peradilan Agama Islam di luar Jawa, Madura dan Kalimantan segera dibentuk. Kemudian disusul pada tahun 1957 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan landasan hukum bagi pembentukan Peradilan Agama di Indonesia yang secara yuridis berlaku sejak tanggal 5 Oktober 1957. Sebagai landasan yuridis formal dan materiil --- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 --- memberi andil cukup besar untuk terbentuknya Peradilan Agama di Indonesia sebagai tercantum dalam pasal 63 ayat (1).

e. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan --- wewenang Pengadilan Agama di bidang Perkawinan, maka keberadaan Pengadilan Agama semakin kuat, akan tetapi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 1975 menyatakan bahwa peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam hal ini pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan izin poligami telah dapat pengaturan dan diberlakukannya secara efektif. Mengenai yang lainnya meskipun sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua serta walinya ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam memutus perkara bagi Hakim Pengadilan Agama hanya sekedar memberi jasa-jasa sebagai seorang tenaga tata usaha negara dan lebih jauhnya lagi setiap putusan Pengadilan Agama tidak dapat dijalankan sendiri harus mendapat pengukuhan dari Pengadilan Umum (pasal 65 ayat 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Pada pokoknya secara khusus tentang Pengadilan Agama sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 antara lain :
1. Hakim masih diangkat oleh Menteri Agama;
2. Putusan Pengadilan Agama harus dikukuhkan;
3. Produk perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) harus ditukarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan.
4. Pengadilan Agama belum mempunyai lembaga Kejurusitaan.

f. Masa Berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, secara teknis peradilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan secara teknik pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Agama dilakukan oleh Menteri Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, keberadaan Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.
"Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, Peradilan Agama menjadi satu atap, dalam arti baik secara teknik maupun pembinaan organisasi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Melalui Undang-Undang No. 03 Tahun 2006, Pada 20 Maret 2006 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengalami perubahan (Perubahan I) dan pada 29 Oktober 2009 melalui Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 merupakan Perubahan yang kedua.

2. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Lamongan
    Pengadilan Agama Lamongan berdiri kurang lebih pada tahun 1882 M. Asumsi ini didasarkan atas :

  1. Lamongan sebagai wilayah administratif, sudah ada semenjak tahun berdirinya yaitu hari  Kamis Pahing tanggal 26 Mei 1569 M.
  2. Berdirinya Pengadilan Agama Jawa Madura adalah tahun 1882 M.

Dua hal tersebut kiranya dapat dijadikan suatu sandaran atas berdirinya Pengadilan Agama Lamongan, dengan pertimbangan bahwa:

  1. Sebagai wilayah administratif, sudah ada terlebih dahulu jauh sebelum berdirinya Pengadilan Agama Jawa Madura.
  2. Tahun 1882, sebagai tonggak berdirinya Pengadilan Agama Jawa Madura, secara implisit adalah Lamongan, mengingat Lamongan adalah gugusan kota di pulau Jawa.

       Pengadilan Agama Lamongan adalah Pengadilan Agama Tingkat Pertama kelas 1A merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Lamongan terletak di Jl. Panglima Sudirman No.738 B Lamongan yang mempunyai yurisdiksi 474 Kelurahan/Desa dari 27 kecamatan, dengan luas wilayah 1.812,8 Km² dan jumlah penduduk 1.186.458 jiwa.

       Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Lamongan adalah Staatblad 1882 No. 152 Jo STBL tahun 1937 nomor 116 dan 610.

       Sejak berdirinya Pengadilan Agama Lamongan belum memiliki kantor yang permanen dan baru pada tahun anggaran 1979/1980 dengan dana proyek APBN dibangunlah balai sidang Pengadilan Agama Lamongan terletak di Jl. Veteran Lamongan seluas 150m2 dan pada tahun anggaran 1983/1984 mendapat proyek perluasan seluas 100m2.

       Pada tahun 1996/1997 mendapatkan ijin sewa tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan seluas 525m2. Di atas tanah tersebut telah dibangun 2 buah bangunan yakni, Balai Sidang dengan ukuran 8 x 5 m = 40 m2  dan ruang Hakim 12 x 5 m = 60 m2 dana tersebut diperoleh dari APBN tahun anggaran 1997 /1998, dan sejak tanggal 1 Maret 1998 sudah difungsikan.

       Pada tahun 2006 Pengadilan Agama Lamongan mendapat Dana dari DIPA Mahkamah Agung RI yakni, Pengadaan Tanah seluas 2500 m2  yang terletak di Jl. Panglima Sudirman No. 738 B  Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dengan Sertifikat Hak pakai No. 11 dan 12. Kemudian tahun 2007 mendapat bangunan Gedung Pengadilan Agama Lamongan dari DIPA Mahkamah Agung RI tahun 2007 dengan bangunan berlantai dua. Dan kemudian tahun 2008 mendapat dari DIPA Mahkamah Agung RI yakni, pembangunan prasarana dan sarana lingkungan gedung Pengadilan Agama Lamongan yaitu berupa, pemagaran keliling dan pemasangan paving.

.      Periode Ketua Pengadilan Agama Lamongan

No Nama Ketua Periode Jabatan
1. K.H. Ikhsan  -
2. K.H. Syaifuddin  Tahun 1970 - 1974
3. Abu Jazid, S.H.            Tahun 1974 - 1982
4. Drs. H. Hasan Zain, S.H. Tahun 1982 - 1992
5. H. Sjukur, S.H.       Tahun 1992 - 1998
6. Drs. H. Anshoruddin, S.H., M.Hum.    Tahun 1998 - 2002
7. Drs. H. Moh. Munawar.      Tahun 2002 - 2004
8. Drs . H. Moh. Shaleh, S.H., M.Hum.    Tahun 2004 - 2006
9. Drs. H. Cholisin, S.H., M.Hum.  Tahun 2006 -2008
10. Drs. Imam Bahrun.           Tahun 2008 -2010
11. Dra. Hj. Nawal Buchori, S.H. Tahun 2010 - 2013
12. H. Mudjito, MH    Tahun 2013 - 2016
13. Dr. Hj. Harijah D., M.H.  Tahun 2016 - 2020
14. Drs. H. Mubarok, M.H.    Tahun 2020 - 2020
15. Dr. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H.  Tahun 2020 - 2021
16. Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H. Tahun 2021 - Juni 2021
17. Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H.  23-07-2021 s/d 31-08-2022 
18. Drs. Murdani, S.H.  07-09-2022 s.d 27-05-2024
19. H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H. 27-05-2024 s.d Sekarang

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com