Cukup di Rumah Akta Cerai Pasti Sampai
Lamongan – Rabu, 21 Desember 2022 Akta cerai merupakan produk yang dikeluarkan oleh pengadilan agama setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Akta cerai berhak dimiliki oleh setiap para pihak yang berperkara. Akta cerai dapat diambil di pengadilan agama oleh Penggugat/Pemohon ataupun Tergugat/Termohon bila putusan secara verstek paling lama 60 hari setelah sidang putusan. Akta cerai diambil oleh para pihak langsung di pengadilan agama, namun Pengadilan Agama Lamongan memiliki inovasi dalam penyampaian akta cerai tersebut.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan Ina Aulia Rahayu, S.H. menggagas suatu inovasi untuk mempermudah para pihak kelompok rentan dengan mengembangkan layanan pengiriman akta cerai kepada para pihak sehingga tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Lamongan untuk mengambil akta cerai. Layanan pengirimian akta cerai tersebut bekerja sama dengan PT. POS dan disebut dengan GoPro (Go Produk). Pengiriman akta cerai melalui PT. POS ini diatur dalam SOP/AP/71 tentang SOP Pelayanan Pengiriman Akta Cerai Melalui PT. POS. Pelayanan yang efektif sejak 31 Oktober 2022 ini berbentuk penawaran kepada para pihak yang berperkara, sehingga mereka bisa memilih untuk menggunakan fasilitas ini ataupun tidak. Para pihak yang termasuk dalam kelompok rentan mendapat prioritas dalam penyampaian akta cerai baik radius 1,2,3,4 selama berada di Kabupaten Lamongan.
Berikut proses pengiriman akta cerai melalui GoPro :
- Petugas PTSP menerima pembayaran PNBP akta cerai dan biaya kirim akta cerai
- Petugas PTSP menerima biaya pengiriman dan blangko dan surat kuasa pengiriman akta cerai
- Petugas menginput data
- Menunggu putusan berkekuatan hukum tetap
- Petugas memeriksa akta cerai yang sudah terbit dan menyiapkan pengiriman
- PT POS Indonesia mengambil akta cerai dan menerima biaya pengiriman
- Pengiriman akta cerai kepada para pihak oleh PT POS Indonesia
Untuk mengoptimalkan aplikasi GoPro, dilaksanakan promosi melalui video edukasi menarik di sosial media Pengadilan Agama Lamongan dan banner yang terpasang di lobby gugatan mandiri. Dengan penggunaan aplikasi GoPro maka para pihak kelompok rentan baik termasuk penyandang disabilitas, lansia di atas usia 60 tahun dan ibu hamil dengan usia kandungan di atas 8 bulan tidak perlu kembali ke Pengadilan Agama Lamongan hanya untuk mengambil akta cerai. Hal ini akan mempermudah para pihak dalam memperoleh produk pengadilan sehingga meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan. -AR
Berita Terkait: