Pondasi Awal Pelayanan Disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Dalam memberikan pelayanan sehari-hari perlu adanya panduan pelayanan sehingga dapat memudahkan, menertibkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur. Pengadilan Agama Lamongan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik mulai dari pintu masuk sampai dengan pintu keluar. Bukan hanya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga mengacu kepada prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Pelayanan terus ditingkatkan juga dengan memberikan kemudahan akses bagi pihak penyandang disabilitas yang berperkara sehingga tidak terjadi kesenjangan dengan pihak umum. Maka, inovasi-inovasi perlu untuk terus dibuat dan dikembangkan sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan baik pihak penyandang disabilitas maupun pihak non disabilitas.
SELENGKAPNYA : KLIK DISINI
Berita Terkait: