logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 4364

Informasi Perkara Secara Personal

 

"A.C.O Integrated Information System" merupakan sebuah Aplikasi yang Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak, yang meliputi nomor perkara, nama para pihak, susunan majelis hakim, tahapan persidangan, jadwal persidangan dan biaya perkara berdasarkan permintaan dari para pihak

Jika Pihak telah mendaftarkan nomor handphone dan nomor identitas di meja 1, maka pihak dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melihat riwayat perkara yang sedang berlangsung

Berikut tata cara penggunaan aplikasi "A.C.O Integrated Information System"

  1. Buka portal aplikasi dengan mengklik tautan berikut , kemudian lakukan pendaftaran akun dengan menekan tombol Registrasi.
  2. Masukkan semua data yang diminta pada formulir pendaftaran akun
    • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pemohon;
    • Masukkan Nomor Handphone/telepon selular Pemohon yang sama dengan yang nomor handphone yang terdaftar pada saat Pendaftaran perkara;
    • Masukkan Password/kata kunci yang diinginkan
  3. Pemohon akan menerima notifikasi berhasil jika nomor perkara belum pernah terdaftar sebelumnya;
  4. Sebelum dapat login di aplikasi, maka aplikasi akan meminta verifikasi data pengguna melalui token yang dikirimkan melalui nomor handphone terdaftar
  5. Setelah verifikasi data silahkan login menggunakan Nomor handphone yang telah terdaftar:
  6. Setelah login berhasil, anda akan diarahkan ke halaman Pengguna aplikasi yang menyajikan data nama pihak, NIK, tabel Riwayat Semua Perkara, yang menyajikan data nomor perkara yang pernah diikuti oleh pengguna aplikasi.
  7. Di menu sebelah kiri, disediakan menu untuk mengakses beberapa halaman, diantaranya Beranda, Ubah Password, dan Keluar;
  8. Ketika tombol Detail di klik, maka akan muncul data perkara yang lebih rinci

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com