logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 6758

Medsos Jadi Penyebab Perceraian Tertinggi Kedua

PA Lamongan kedatangan Tamu Wartawan dari berbagai Wartawan media lainnya seperti Detik.com Times indonesia, Surabaya media Dll.

Surabaya – Kasus perceraian ternyata tak melulu disebabkan karena persoalan ekonomi saja, namun juga disebabkan faktor lainnya seperti pengunaan media sosial (medsos). Di Kabupaten Lamongan misalnya. Bahkan, angka perceraian yang disebabkan medsos di Lamongan menduduki peringkat kedua setelah faktor ekonomi.

“Ada dua indikator yang menjadi dasar penyebab pengajuan cerai di Lamongan, pertama karena ekonomi dan media sosial,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Achmad Sofwan, Selasa (10/11/2020).

“Ada juga persoalan ditinggal kerja di luar kota atau luar negeri sehingga menyebabkan salah satunya di antara suami atau istri mengajukan cerai dan ini masuk katagori perceraian karena ekonomi,” katanya.

Saat ini, jumlah kasus perceraian di Lamongan telah mencapai 1.692, terhitung sejak Januari hingga November 2020. Dari 1.692 kasus perceraian yang ditangani itu, 52 persen gugatan cerai yang diajukan sang istri. Sementara 48 permintaan cerai talak yang dilayangkan suami.

“Ada juga persoalan ditinggal kerja di luar kota atau luar negeri sehingga menyebabkan salah satunya di antara suami atau istri mengajukan cerai dan ini masuk katagori perceraian karena ekonomi,” katanya.

Sedangkan untuk kasus perceraian yang disebabkan medsos, terjadi karena adanya salah satu pasangan yang terlalu berlebihan berselancar di dunia maya. Misalnya beberapa kasus yang terjadi ketika suami pulang kerja ternyata tidak disambut dengan senyum, tapi istri malah asyik bermain ponsel atau sebaliknya.

“Komunitas udara atau pengunaan media sosial yang terlalu berlebihan, sehingga banyak dari mereka yang ingin bercerai karena medsos,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Sofwan, sebelum proses perceraian dimulai, PA Lamongan juga sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar mengurungkan niatnya untuk berpisah. Namun, karena keduanya tidak bersepakat untuk membina hubungan kembali, PA pun tidak bisa berbuat banyak.

“Upaya mediasi itu sudah kami lakukan, tapi lagi-lagi buntu dan tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.

Selama pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, kasus perceraian yang ditangani PA Lamongan tidak ada kenaikan secara signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Mungkin karena COVID-19 ini, jadi angka perceraian tidak ada kenaikan dari data yang kami himpun angkanya sama seperti tahun lalu,” pungkasnya.

Link Media https://infosurabaya.id/2020/11/11/medsos-jadi-penyebab-perceraian-tertinggi-kedua/ 

 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com