PA Lamongan Kedatangan Wartawan dari beberapa Media Berita Online 2020
Senin, 09 November 2020. Pengadilan Agama Lamongan Kedatangan Tamu wartawan dari RCTI, Detik.com, Bhirawa dan wartawan media lainnya. Wawancara tersebut berlangsung di Ruang Media center Pengadilan Agama Lamongan bersama dengan Bpk. Drs. H. Ach Shofwan MS., S.H., M.A. (Hakim Pa Lamongan) dan Mazir, S.Ag., M.Si. (Panmud Hukum)
Mengutip dari Wartawan Berita Lamongan, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Lamongan menegaskan bahwa mulai awal Maret hingga bulan November ini tengah memutuskan ribuan perkara perceraian di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Saat pandemi ini, ada ribuan kasus perceraian yang kita putuskan, tetapi untuk pengajuan jika dibandingkan dengan tahun kemarin, angkanya tidak berubah alias stabil," ujar Humas PA Lamongan, Achmad Sofwan saat ditemui di kantornya, Senin (9/11/2020).
Menurut Sofwan, berdasarkan data PA Lamongan, yang mengajukan cerai gugat secara persentase kebanyakan dari para istri, yakni sebesar 52%. "Lebih banyak istri yang mengajukan gugat cerai ke suami," ujarnya
Sementara yang mengajukan dari para suami itu sebanyak 48%. "Angkanya secara total 1.692 cerai gugat yang diajukan dari pihak istri. Cerai talak yang mengajukan suami sebanyak 799 atau 48%," terangnya.
Ditambahkannya, ada dua indikator yang menjadi soal dasar atau penyebab adanya proses pengajuan cerai. Pertama, soal ekonomi dan yang kedua adalah tingginya intensitas komunikasi udara atau handphone.
"Rata-rata ini, selain soal ekonomi, dampak dari komunikasi udara atau handphone menjadi penyebab utama pengajuan cerai ke pengadilan agama. Sementara soal kekurangan nafkah di angka 60%," tambahnya.
Selain menangani perkara perceraian, PA Lamongan yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini juga menangani sejumlah perkara lainnya dan telah diputuskan hingga menjelang akhir tahun ini. Perkara tersebut antara lain soal hak waris, asal-usul anak, poligami, dan lain sebagainya.
Pengadilan Agama sendiri saat ini sudah menerapkan inovasi pelayanan pengajuan perkara secara digital yang disebut e-Court. Pada tahun 2020 ini saja, e-Court yang masuk sebanyak 264, dari total masuk itu yang sudah diputuskan sebanyak 277 perkara. (qom/zar)
Berita Terkait: