logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3600

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi adalah sebagai berikut:

A. PERSYARATAN

1. Pemohon   lnformasi   wajib  melampirkan identit as  pada   saat mengajukan permintaan lnformasi   berupa:

  1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi  kartu tanda penduduk atau  surat keterangan kependudukan dari  dinas   kependudukan dan  pencatatan sipil
  2. Pemohon  Informasi   badan  hukum paling  kurang melampirkan  fotokopi  akta pendirian  badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

  3. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

     

2.  Dalam   hal          permohonan  Informasi    diajukan  oleh warga negara/badan hukum  asing, harus memenuhi  syarat sebagai    berikut:

  1. warga  negara  asing  paling kurang  melampirkan identitas  diri   atau izin   tinggal   sementara,    paspor  dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

  2. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari  Kementerian  Hukum  dan Hak  Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan 

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan

4. Khusus   Informasi   untuk   mendapatkan   fotokopi     putusan Mahkamah  Agung   baru  dapat  diminta  setelah putusan tersebut  diterima  oleh para  pihak  yang     berperkara  atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP

5. Pengadilan menyediakan sarana  dan   prasarana  permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib  menyediakan  sarana   dan   prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknolog i informasi.

B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e -LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon  mengisi   formulir  permohonan  Infrmasi  dan Pengadilan  memberikan   salinannya  kepada  Pemohon, sebagaimana   tercantum  dalam  Lampiran     III

  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

            a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; 

            b. Pemohon   mengisi   formulir   permohonan Informasi  dan mengirimkannyamelalui   surat   tercatat   kepada PPID .

4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

         a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah   permintaan Informasi Publik diregistrasi

         b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau  kuasanya 

        c. nomor   induk  kependudukan  sesuai  kartu tanda penduduk  atau  nomor  surat  keputusan  pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia;

        d. Alamat

        e. Nomor Telepon / Ponsel

        f. Surat Kuasa Khusus dalam hal permintaan informasi

        g. Rincian Informasi Yang Diminta

        h. Tujuan Penggunaan Informasi

        i. Cara Memperoleh Informasi

        j. Cara mengirimkan Informasi

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Dalam hal  Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi

7. Petugas  Layanan Informasi  langsung  meneruskan dokumen permohonan Informasi   kepada   PPID  Pelaksana

8. PPID   dibantu PPID   Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi   Publik   paling   lambat   3 (tiga)    hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi  Publik

9. Dalam   hal   permohonan dinyatakan tidak   lengkap,PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan  permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan,Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register 

11. Dalam   hal  Informasi   yang   dimohonkanbelum   dinyatakan sebagai informasi yang    terbuka di   dalam DIP,   PPID melakukan uji  konsekuensi berdasarkan Pasal   17  Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12. Dalam   hal  permohonanditolak,   paling   lambat   10  (sepuluh) hari   sejak   menerima permohonan,PPID  melalui   Petugas Layanan    Informasi    menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik,sebagaimana tercantum    dalam   Lampiran   V

13. Dalam hal   permohonan diterima,PPID   meminta PPID Pelaksana   memperkirakan waktu   dan  biaya  yang  diperlukan untuk   menggandakan Informasi   yang   diminta,    selanjutnya paling lambat 10(sepuluh) hari sejak menerima permohonan,PPID   melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI

 

 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com