Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi adalah sebagai berikut:
A. PERSYARATAN
1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identit as pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
- Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
-
Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
-
Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
-
badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknolog i informasi.
B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e -LID atau secara nonelektronik.
-
Pemohon mengisi formulir permohonan Infrmasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
- Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;
b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannyamelalui surat tercatat kepada PPID .
4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Alamat
e. Nomor Telepon / Ponsel
f. Surat Kuasa Khusus dalam hal permintaan informasi
g. Rincian Informasi Yang Diminta
h. Tujuan Penggunaan Informasi
i. Cara Memperoleh Informasi
j. Cara mengirimkan Informasi
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap,PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan,Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkanbelum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonanditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan,PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik,sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
13. Dalam hal permohonan diterima,PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10(sepuluh) hari sejak menerima permohonan,PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
Berita Populer: