Mengenal Perjanjian Pranikah
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah. Dalam praktiknya, perjanjian jenis ini masih kerap dianggap tabu. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa perjanjian pranikah adalah sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari nanti atau bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri. Padahal tujuan utamanya adalah untuk melindungi harta masing-masing dan menjamin keberlangsungan hidup anak-anaknya nanti.
SELENGKAPNYA : KLIK DISINI
Berita Terkait: