Biaya Memperoleh Informasi
( Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 )
Biaya Penggandaan Informasi berdasarkan SK KMA Nomor 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 adalah sebagai berikut:
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Berita Populer: