Memahami Pemberian Nafkah Iddah dan Mut'ah Pada Perkara Cerai Gugat
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Dalam kehidupan rumah tangga, seringkali terdapat permasalahan yang timbul dan bisa berujung pada perceraian. Permasalahan rumah tangga yang dihadapi mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, ketidaksepahaman, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Bagi orang-orang yang beragama islam dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama salah satunya dibidang perkawinan yang meliputi gugatan cerai sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Selengkapnya : KLIK DISINI
Berita Terkait: