Rincian Biaya Prodeo DIPA
PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO DIPA)
Pembebasan biaya perkara melalui DIPA (Prodeo DIPA) berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pembebasan biaya perkara diberikan kepada setiap orang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan buktinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perma No. 1 Tahun 2014.
RINCIAN BIAYA PERKARA PRODEO (DIPA) | |||
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN | |||
TAHUN ANGGARAN 2024 | |||
No | Uraian | Biaya Perkara | Keterangan |
1 | Biaya Proses/ATK | Rp 60.000 | |
2 |
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan |
Rp 330.000 | |
3 | Materai | Rp 10.000 | |
Jumlah | Rp 400.000 |
Alur pembebasan biaya perkara melaui DIPA (Prodeo DIPA) adalah sebagai berikut :
Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara melalui DIPA meliputi :
-
- Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara dengan pembebasan biaya, kepada ketua Pengadilan Agama Lamongan.
- Permohonan berperkara dengan pembebasan biaya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
- Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada panitera.
- Panitera memeriksa persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada sekretaris.
- Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.
- Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara;
- Ketua pengadilan berdasarkan pertimbangan dari panitera menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, ketua menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara dan perkara diproses sebagaimana proses berperkara dengan biaya.
- Kasir menerima penetapan ketua tentang pembebasan biaya perkara dan menginput data para pihak, menginput nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.
- Kasir mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh kasir serta penggugat/pemohon.
- Kasir menyerahkan surat gugatan/permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara kepada penggugat/ pemohon untuk diserahkan kepada petugas Meja II.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menguji dan menerbitkan perintah pembayaran pembebasan biaya perkara secara bertahap (rill cost) kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
- Bendahara pengeluaran menyerahkan jumlah biaya perkara sebagaimana tercantum dalam surat keterangan sekretaris kepada kasir.
- Kasir menerbitkan SKUM dengan jumlah biaya perkara sesuai dengan surat keterangan sekretaris dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.
- Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keterangan sekretaris (biaya kurang), maka berdasarkan instrumen ketua majelis, sekretaris dapat menerbitkan surat keterangan untuk menambah biaya perkara melalui anggaran Negara.
- Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka hakim ketua menjatuhkan putusan sela dengan sidang insidentil untuk mengizinkan berperkara secara prodeo.
Adapun biaya pembebasan biaya perkara (prodeo DIPA) adalah sebagai berikut :
- Materai;
- Biaya Pemanggilan para Pihak;
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
- Biaya Sita Jaminan;
- Biaya Pemeriksaan Setempat;
- Biaya Saksi/Ahli;
- Biaya Eksekusi;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
- Penggandaan salinan putusan;
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi;
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai (Pasal 11 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2014).
- Biaya pembebasan biaya perkara (prodeo DIPA) dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan ketersediaan anggaran pada DIPA Pengadilan Agama Lamongan pada Tahun Anggaran berjalan.
Berita Populer: