Rangkaian Awal Wujud Nyata Pelayanan Prima Bagi Penyandang Disabilitas
Kini layanan prioritas bagi pihak penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Pengadilan Agama Lamongan semakin lengkap dan mudah. Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk terciptanya layanan prima bagi para pihak pencari keadilan. Apabila membicarakan tentang pelayanan disabilitas di lingkungan Badan Peradilan Agama, maka salah satu regulasi yang telah ditetapkan yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
CPNS Pengadilan Agama Lamongan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md, Bns. menggagas suatu inovasi dalam Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS. Inovasi tersebut yakni Alur Layanan Prioritas bagi Pihak Penyandang Disabilitas. Alur tersebut digunakan sebagai panduan akses berperkara bagi para pihak penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan yang resmi diterapkan pada 10 Oktober 2022. Untuk mempermudah pemahaman masyarakat dalam mengetahui alur layanan disabilitas, maka dibuatlah bagan alur dengan design menarik dan bahasa yang mudah dipahami sebagai berikut.
Berikut penjabaran Alur Pelayanan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan :
- Tamu Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Agama Lamongan
- Petugas keamanan menyambut dengan 3S dan membimbing menuju meja Layanan Prioritas Penyandang Disabilitas
- Petugas membantu mengambilkan nomor antrian prioritas
- Tamu Penyandang Disabilitas duduk di ruang tunguu prioritas yang telah disediakan
- Petugas memanggil pengguna layanan sesuai nomor antrian prioritas dan memberikan pelayanan
- Petugas mengisi register layanan disabilitas di aplikasi ALADIN
- Petugas membantu tamu Penyandang Disabilitas untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat
- Petugas Layanan Disabilitas membantu penyandang Disabilitas kembali ke Halte Disabilitas.
Informasi mengenai alur berperkara untuk para pihak disabilitas sangatlah penting. Hal tersebut bertujuan agar para pihak disabilitas yang akan berperkara mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan semakin mudahnya para pihak dalam mengakses informasi berperkara, maka tugas pengadilan dalam menyediakan layanan prima bagi para pihak, khususnya pihak penyandang disabilitas telah berhasil dilakukan. -AR
Berita Terkait: