Wujudkan Kemudahan Berperkara Pihak Kelompok Rentan dengan Antrian Prioritas
Kini di Pengadilan Agama Lamongan telah tersedia Layanan khusus berupa antrian prioritas bagi para pihak kelompok rentan. CPNS Analis Perkara Peradilan Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H. menggagas suatu inovasi yakni menciptakan fitur antrian prioritas pada aplikasi antrian SI IRMA (Sistem Antrian Prima). Inovasi tersebut Berangkat dari keinginan inovator untuk memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dalam memperoleh antrian. Apabila para pihak kelompok rentan mendapatkan prioritas dalam antrian, maka proses pengajuan perkara menjadi lebih cepat.
Maka, diciptakanlah suatu antrian prioritas pada aplikasi antrian SI IRMA (Sistem Antrian Prima) bagi para pihak kelompok rentan yang terdiri dari penyandang disabilitas, lansia dengan usia diatas 60 tahun dan ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 8 bulan. Efektif sejak 04 November 2022, antrian prioritas ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para pihak. Para pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Lamongan tersebut tidak lagi harus mengantri di antrian umum. Para pihak juga diberikan kartu prioritas sebagai tanda bahwa pihak tersebut mendapatkan prioritas. Berikut langkah-langkah para pihak dalam mendapatkan antrian prioritas :
1. Para pihak mengambil antrian dengan memilih layanan yang dituju, antara lain :
- Pelayanan Meja Informasi
- Pelayanan Persidangan
- Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan
- Pelayanan Meja Pengaduan
- Antrian Prioritas
2. Kelompok rentan dapat dibantu Satpam/Petugas untuk memilih antrian prioritas dan mengisi identitas
3. Petugas mengisi Identitas dengan cara menginput nama/nomor perkara atau menempelkan E-Kasie dan menekan tombol Cetak
4. Nomor antrian merupakan antrian ke Loket PTSP
6. Petugas memanggil pihak sesuai dengan urutan nomor antrian. Petugas melayani pihak. Untuk pihak dengan antrian prioritas dipanggil terlebih dahulu
7. Para pihak yang memiliki kebutuhan ke loket layanan lainnya dapat diambilkan oleh petugas nomor antrian untuk loket layanan lainnya
8. Mengambilkan pihak berperkara (yang telah selesai ikrar) nomor antrian untuk loket layanan kasir
9. Pihak selesai dengan keperluannya
Berikut Kartu Prioritas (KAPAS) Bagi Kelompok Rentan :
Para pihak merupakan penerima layanan yang harus dilayani dengan baik, terlebih apabila pihak yang bersangkutan memiliki keterbatasan di luar yang kita miliki. Maka, kita harus melayani pihak tersebut dengan baik, dengan maksimal serta pelayanan yang prima. Dengan adanya antrian prioritas ini diharapkan dapat membawa manfaat serta layanan prima bagi para pihak kelompok rentan yang akan mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Lamongan. Hal tersebut tak lepas dari misi Pengadilan Agama Lamongan yakni Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan. -AR
Berita Terkait: