Gugatan Lisan Permudah Penyandang Disabilitas dalam Mengajukan Perkara
Pengadilan Agama Lamongan sebagai salah satu instansi pemerintah dalam bidang pelayanan publik wajib memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain masyarakat umum, terdapat juga masyarakat penyandang disabilitas yang haknya perlu dipenuhi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat umum. Hal tersebut selaras dengan Visi Pengadilan Agama Lamongan yaitu terwujudnya Pengadilan Agama Lamongan yang Agung serta Misi Pengadilan Agama Lamongan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan Safara Rizki Dwitasari, S.H. sebagai petugas di bagian anjungan gugatan mandiri menggagas suatu inovasi dalam Pelatihan Dasar CPNS. Inovator tersebut bertugas membantu para pihak dalam membuat surat gugatan ataupun surat permohonan. Namun belum tersedia format surat gugatan lisan untuk penyandang disabilitas sehingga memperlambat para pihak dalam mendaftar perkara. Sehingga, inovator melakukan pengembangan fitur aplikasi format surat gugatan lisan perkara perceraian untuk penyandang disabilitas pada Pengadilan Agama Lamongan yang efektif sejak 10 Oktober 2022. Berikut langkah-langkah dalam pengajuan gugatan lisan perkara perceraian untuk penyandang disabilitas :
- Petugas anjungan disabilitas berkoordinasi dengan hakim untuk mendampingi pembuatan surat gugatan lisan
- Hakim mendampingi petugas anjungan disabilitas dalam pembuatan surat gugatan lisan
- Petugas anjungan disabilitas menginput data diri pihak berperkara ke Aplikaksi APS Posbakum surat gugatan lisan
- Pihak berperkara memberikan informasi data diri dan menjawab pertanyaan yang diajukan petugas anjungan disabilitas
- Petugas anjungan disabilitas mencetak surat gugatan lisan
- Hakim membacakan surat gugatan lisan kepada pihak berperkara
- Petugas anjungan disabilitas membantu menterjemahkan isi surat gugatan yang dibacakan Hakim kepada pihak berperkara
- Pihak berperkara memastikan kebenaran isi surat gugatan lisan
- Hakim menandatangani surat gugatan lisan
- Petugas anjungan disabilitas mengarsipkan surat gugatan lisan dan memberikan salinannya kepada pihak berperkara
Fitur aplikasi format surat gugatan lisan tersebut akan memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran perkara para pihak. Dengan adanya inovasi ini diharapkan akan mewujudkan pelayanan prima kepada para pihak berperkara, utamanya penyandang disabilitas. Selain itu, akan terwujud layanan yang optimal dan mutu pelayanan Pengadilan Agama Lamongan yang semakin baik. -AR
Berita Terkait: