Pencegahan Perkawinan Anak bersama USAID dan OPD Kabupaten Lamongan
Maraknya perkawinan anak sering terjadi di berbagai daerah khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan. Namun, hal tersebut tentunya menjadi sebuah kekhawatiran mengenai dampak negatifnya mengingat peraturan Undang-Undang tentang perkawinan No. 16 Tahun 2019 bahwa usia di bawah 19 tahun baik pria maupun wanita dianggap belum matang untuk menjalani lika-liku rumah tangga.
Maka hal tersebut menarik perhatian USAID ERAT (Program Tatakelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat dari United States Agency for International Development) untuk melakukan diskusi dan rapat koordinasi bersama OPD dan stakeholder terkait di Kabupaten Lamongan. Pengadilan Agama Lamongan menjadi kepercayaan untuk berkontribusi sebagai narasumber dalam diskusi tersebut yang diwakili oleh Bapak Wakil Ketua, Dr. H. Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si.
Diskusi yang membahas mengenai jumlah kasus permohonan dispensasi perkawinan anak beserta faktor peyebab yang terjadi di Kabupaten Lamongan tersebut diadakan pada Kamis, 27/10/2022 pukul 08.00-12.00 WIB di Ruang Pertemuan Airlangga Lantai 3 Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Terkait isu perkawinan anak, USAID bekerja sama dengan tiga kabupaten di Jawa Timur yakni Kabupaten Sumenep, Lamongan, dan Blitar. Menurut USAID, sejumlah faktor perkawinan anak yang sering terjadi adalah karena faktor ekonomi, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, kurangnya edukasi orang tua, serta kurang maksimalnya kelompok bina keluarga remaja.
Selain adanya pembahasan terkait faktor-faktor terjadinya perkawinan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perkawinan anak sehingga akan lahir suatu kesepakatan dan komitmen antar OPD di Kabupaten Lamongan dalam mencegah perkawinan anak tersebut. Topik lainnya yang tak kalah penting juga disampaikan oleh OPD lain seperti dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan mengenai kebijakan perlindungan anak dan upaya pencegahan perkawinan anak, serta penyampaian diskusi dari Fasilitator Daerah Kabupaten Lamongan mengenai kegiatan dan output USAID ERAT terhadap isu perkawinan anak di Kabupaten Lamongan tersebut.
Semoga dengan adanya diskusi yang telah dilakukan oleh para OPD mendapatkan kesepakatan dan kebijakan yang terbaik dalam mengatasi adanya kasus perkawinan anak di Kabupaten Lamongan, dan mengurangi jumlah permohonan dispensasi kawin yang terdaftar di Pengadilan Agama Lamongan.
Berita Terkait: