logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 414

Panitera PA Lamongan Laksanakan Putusan Eksekusi

Lamongan, 27 Oktober 2022 Panitera Pengadilan Agama Lamongan, Sugeng Hariyadi, SH., laksanakan putusan perkara eksekusi Nomor: 2/Pdt. Eks/2022/PA.Lmg. Perkara yang  melibatkan 11 orang Penggugat dan 5 orang Tergugat   terhadap obyek sengketa berupa tanah tambak seluas 6.649 m2 di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket kabupaten Lamongan.

Bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan eksekusi dua orang pegawai Pengadilan Agama Lamongan H. Supardi, S.H., M.H. dan Ahmad Sholihin, S.Ag. Turut hadir juga Pemohon, Kuasa Pemohon, Termohon, Kuasa Termohon Eksekusi dan Kepala Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket dan Tim Petugas Ukur BPN Kabupaten Lamongan.

Pelaksanaan eksekusi ini sebagai  tindaklanjut putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 53 PK/AG/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 59 K/AG/2021 tanggal 18 Februari 2020 Jo Nomor 340/Pdt.G/2019/PTA.Sby tanggal 2 September 2019 Jo. Nomor 0242/Pdt.G/2019/PA.Lmg tanggal 18 Juni 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.Eksekusi Berjalan dengan lancar dan tertib.

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com