Panitera PA Lamongan Laksanakan Putusan Eksekusi
Lamongan, 27 Oktober 2022 Panitera Pengadilan Agama Lamongan, Sugeng Hariyadi, SH., laksanakan putusan perkara eksekusi Nomor: 2/Pdt. Eks/2022/PA.Lmg. Perkara yang melibatkan 11 orang Penggugat dan 5 orang Tergugat terhadap obyek sengketa berupa tanah tambak seluas 6.649 m2 di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket kabupaten Lamongan.
Bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan eksekusi dua orang pegawai Pengadilan Agama Lamongan H. Supardi, S.H., M.H. dan Ahmad Sholihin, S.Ag. Turut hadir juga Pemohon, Kuasa Pemohon, Termohon, Kuasa Termohon Eksekusi dan Kepala Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket dan Tim Petugas Ukur BPN Kabupaten Lamongan.
Pelaksanaan eksekusi ini sebagai tindaklanjut putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 53 PK/AG/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 59 K/AG/2021 tanggal 18 Februari 2020 Jo Nomor 340/Pdt.G/2019/PTA.Sby tanggal 2 September 2019 Jo. Nomor 0242/Pdt.G/2019/PA.Lmg tanggal 18 Juni 2019 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.Eksekusi Berjalan dengan lancar dan tertib.
Berita Terkait: