PTSP Wajib Terapkan 5 S dalam Menyuguhkan Pelayanan Prima
Memberikan pelayanan secara prima merupakan sebuah keharusan yang ada pada setiap satuan kerja Pengadilan Agama. Khususnya bagi Pengadilan Agama Lamongan, para petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) juga berupaya menyuguhkan pelayanan prima untuk para pencari keadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Drs. Murdani, S.H. dalam Morning Briefing PTSP hari Rabu, 19/10/22 pukul 07.30 WIB dan dihadiri pula oleh Kasubag. Umum dan Kepegawaian serta Panitera Muda Hukum dan Gugatan. Pertemuan yang diadakan rutin pada setiap minggunya di hari Rabu dan Kamis tersebut merupakan upaya pembekalan dan pengarahan oleh para pembina yang telah ditunjuk oleh Bapak Ketua untuk mempersiapkan para petugas pelayananan sebelum melakukan aktivitasnya.
Bapak Ketua menyampaikan bahwa sebagai petugas pelayanan hendaknya selalu menjaga slogan 5-S yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Oleh sebab itu, para petugas pelayanan harus selalu berhati-hati pula terhadap para pihak berperkara. Alasan yang mutlak adalah karena para pihak yang datang mayoritas membawa masalah antar keluarganya, sehingga terkadang mereka mudah melampiaskan keresahannya kepada petugas pelayanan. Maka Bapak Ketua menghimbau hendaknya petugas pelayanan selalu melayani dengan senyum ramah dan selalu santun.
Pengarahan diakhiri dengan pesan dari Bapak Ketua bahwa seluruh petugas PTSP termasuk dari petugas POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum), PT. Pos hingga Bank BRI juga merupakan bagian dari petugas pelayanan yang membawa nama Pengadilan Agama Lamongan. Sehingga diharapkan agar seluruhnya tetap mengikuti prosedur yang sesuai dengan standard pelayanan yang berlaku dan turut mengikuti pengarahan/Morning Briefing untuk mendapatkan arahan terkini dari para pembina yang bertugas.
Berita Terkait: