Monitoring dan Evaluasi Tak Perlu Dianggap Alergi
Menindaklanjuti hasil dari pemenuhan LKE APM 2022, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Lamongan melakukan evaluasi yang dikemas dalam Rapat Tinjauan Manajemen. Rapat berlangsung di Ruang Commend Center, 29/09/22 pukul 13.30 WIB. Dengan dipimpin oleh Bapak Sekretaris, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., rapat yang dihadiri oleh hakim beserta karyawan karyawati tersebut berlangsung dengan kondusif. Sebelum masuk pada diskusi utama, Bapak Ketua Pengadilan Agama Lamongan memberikan arahan yang pada pokoknya menekankan pada pentingnya menjaga kebersihan. Menjadi hal wajib yang tak ada hentinya bahwa menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama kepada seluruh pegawai yang ada di Pengadilan Agama Lamongan, khususnya bagi tenaga kebersihan. Beliau juga menekankan bahwa perlu diadakan kembali pembacaan Pakta Integritas yang nantinya dibacakan secara seksama oleh seluruh hakim dan pegawai guna memperkuat komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju WBBM.
Selanjutnya, diskusi utama dibawakan langsung oleh ketua APM 2022 Pengadilan Agama Lamongan, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.SI., dengan menunjukkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait penyusunan dokumen sesuai dengan LKE APM 2022. "Beberapa eviden yang kurang memenuhi target telah berhasil diperbaiki, termasuk perihal Manual Mutu telah diisi dengan isu-isu terbaru baik dari internal maupun eksternal seperti isu pandemi maupun isu peradilan secara elektronik." Tuturnya. Beliau juga menambahkan bahwa segala bentuk monitoring dan evaluasi harus terdokumentasi dengan baik seperti bulanan, triwulan, semesteran, maupun tahunan. Menurutnya, bentuk monitoring dan evaluasi tersebut tak perlu menjadi momok dan alergi bagi seluruh pejabat serta karyawan Pengadilan Agama Lamongan karena hal tersebut merupakan proses dari manajemen perubahan.
Ketua Tim Assessmen, Dra. Hj. Lulu' Rodiyah, turut memberikan arahan. Pada kesempatan tersebut beliau mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerja keras menyelesaikan pemenuhan dokumen sesuai target yang telah ditentukan. Kendati demikian, masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki. Beliau menambahkan bahwa, "Ada beberapa area yang perlu diperbaiki, di antaranya karena rekan-rekan belum memahami bentuk eviden yang dimaksud, dan beberapa item ada yang mendapatkan nilai B karena belum bisa memenuhi eviden yang dimaksud."
Segala bentuk monitoring dan evaluasi tersebut diharapkan mampu menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi seluruh warga Peradilan Agama Lamongan guna meningkatkan hasil kinerja yang maksimal.
Berita Terkait: