Sosialisasi Sidang Itsbat Terpadu Bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan
Selasa, 21 Juni 2022 Pengadilan Agama Lamongan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Kedungpring melaksanakan Sosialisasi Sidang Itsbat Terpadu di Balai Kantor Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, diikuti oleh kepala desa dan modin dari 23 desa di Kecamatan Kedungpring. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H. Sosialisasi sidang itsbat terpadu merupakan langkah awal Pengadilan Agama Lamongan sebelum pelaksanaan sidang terpadu. Sidang Terpadu nantinya akan melibatkan 3 Instansi yaitu Pengadilan Agama Lamongan, Kementerian Agama Lamongan dan Dispenduk Capil Kabupaten Lamongan.
Sidang Terpadu merupakan salah satu layanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lamongan kepada masyarakat untuk mengesahkan pernikahan yang belum terdaftar dan tercatat sah di mata hukum. Kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi dapat menginformasikan kepada warganya untuk mengikuti itsbat nikah bagi yang belum terdaftar pernikahannya beserta dokumen kependudukan lainnya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dari 23 desa tersebut lebih banyak berpatisipasi dalam sidang terpadu ini.
Ketua Pengadilan Agama Lamongan menegaskan bahwa PA Lamongan tidak hanya sekadar menyelesaikan perkara pasangan yg ingin bercerai. Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan mengadili sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah.
Pengadilan Agama Lamongan berharap dapat membantu seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Lamongan diharapkan hadir dan siap pada saat masyarakat membutuhkan. (AR)
Berita Terkait: