logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 767

Meningkatkan Kualitas Putusan Hakim dengan Eksaminasi Internal

Selasa, 14 Juni 2022 telah diselenggarakan Eksaminasi Internal yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H., Hakim, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan. Eksaminasi Internal dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan disambung dengan pembahasan bahan rujukan eksaminasi, apabila terdapat kekeliruan maka akan dikembalikan ke aturan yang berlaku. Dilanjutkan dengan hasil rumusan master yakni master yang sudah diperbaiki adalah master putusan dan berita acara, yang perlu diperbaiki lagi adalah master daftar isi.   

Pemaparan dilanjutkan dengan hasil eksaminasi pokok perkara. Terdapat beberapa hal yang perlu diberikan perhatian. Pertama, urutan Daftar Isi Putusan harus dipatenkan di master. Kedua, Prosedur Renvoi yang dilakukan oleh Panitera Pengganti kurang sesuai dengan yang ada di master.  Ketiga, karena telah terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon di amar dan mediasi, yang bersangkutan diharapkan melaksanakan apa yang disebutkan di amar putusan tersebut.

Mengenai perkara verstek, dasar tergugat memberi nafkah iddah dan mut’ah jika yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan karena kehadirannya dihalang-halangi oleh penggugat adalah bahwa nafkah iddah dan mut’ah merupakan kewajiban mantan suami untuk bisa menceraikan istrinya. Penulisan halaman dalam pemberkasan juga harus ditulis halaman per halaman oleh Panitera Pengganti. Eksaminasi Internal kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan.

Eksaminasi Internal akan diselenggarakan secara rutin pada hari Selasa setiap minggunya. Diharapkan dengan adanya Eksaminasi Internal ini semakin meningkatkan kualitas putusan hakim di Pengadilan Agama Lamongan.  (AR)

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com