Meningkatkan Kualitas Putusan Hakim dengan Eksaminasi Internal
Selasa, 14 Juni 2022 telah diselenggarakan Eksaminasi Internal yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H., Hakim, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan. Eksaminasi Internal dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan disambung dengan pembahasan bahan rujukan eksaminasi, apabila terdapat kekeliruan maka akan dikembalikan ke aturan yang berlaku. Dilanjutkan dengan hasil rumusan master yakni master yang sudah diperbaiki adalah master putusan dan berita acara, yang perlu diperbaiki lagi adalah master daftar isi.
Pemaparan dilanjutkan dengan hasil eksaminasi pokok perkara. Terdapat beberapa hal yang perlu diberikan perhatian. Pertama, urutan Daftar Isi Putusan harus dipatenkan di master. Kedua, Prosedur Renvoi yang dilakukan oleh Panitera Pengganti kurang sesuai dengan yang ada di master. Ketiga, karena telah terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon di amar dan mediasi, yang bersangkutan diharapkan melaksanakan apa yang disebutkan di amar putusan tersebut.
Mengenai perkara verstek, dasar tergugat memberi nafkah iddah dan mut’ah jika yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan karena kehadirannya dihalang-halangi oleh penggugat adalah bahwa nafkah iddah dan mut’ah merupakan kewajiban mantan suami untuk bisa menceraikan istrinya. Penulisan halaman dalam pemberkasan juga harus ditulis halaman per halaman oleh Panitera Pengganti. Eksaminasi Internal kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan.
Eksaminasi Internal akan diselenggarakan secara rutin pada hari Selasa setiap minggunya. Diharapkan dengan adanya Eksaminasi Internal ini semakin meningkatkan kualitas putusan hakim di Pengadilan Agama Lamongan. (AR)
Berita Terkait: