logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3390

Perselisihan Gono Gini Ricuh namun Berjalan Lancar

Dalam perkara perceraian, sebagian pasangan yang telah berpisah sepakat melakukan pembagian harta milik bersama. Harta tersebut berasal dari harta bawaan dari kedua belah pihak baik dari Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat. Pada kasus ini, Pengadilan Agama Lamongan menyelesaikan perkara harta bersama milik Hendrik Erdiyanto dengan mantan istrinya Siti Rohmah (1984/Pdt.G/2020/PA.Lmg) yang berhasil mencapai kesepakatan bersama pada eksekusi harta bersama, Kamis, 10/11/22.

Kegiatan eksekusi dipimpin oleh Panitera, Sugeng Hariyadi, S.H., dan didampingi oleh Panmud Permohonan, H. Supardi, S.H., M.H. serta Panmud Gugatan, Ahmad Sholihin, S.Ag., yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pihak Pemohon hadir dengan didampingi keluarga, dan Kuasanya Tony Setiawan S.H. beserta rekan, begitupun Termohon didampingi oleh ayah dan pamannya.

Eksekusi yang dilaksanakan di Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan itu berlangsung cukup ricuh. Hal itu terjadi akibat negosiasi yang cukup panjang dari kedua belah pihak perihal pembagian harta bersama, di mana pembagian tersebut mengacu pada keputusan banding No. 20/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 27/01/21, yakni tentang pembagian sawah seluas kurang lebih 250 ru ( kurang lebih 3.600 m2) yang merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 4.950 m2 sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa No. 480 Persil No. 4 Kelas IV atas nama Soemani, kemudian satu unit mobil Avanza Nopol S 138 JK tahun 2015 warna putih.

Namun kenyataannya, pihak Termohon menghabiskan harta dari penjualan unit mobil dan terjadi kendala pada pembagian harta bersama tersebut. Negosiasi dilakukan demi memperoleh pembagian seadil mungkin perihal harta bersama tersebut. Akhirnya Pengadilan Agama Lamongan berhasil membagi harta bersama dengan mengambil alih jumlah bagian sawah milik Termohon dan diberikan kepada Pemohon dengan estimasi sawah seluas 150 ru untuk Pemohon dan 100 ru untuk Termohon sebagai pengganti kerugian harta dari hasil penjualan mobil Avanza. 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com