Audiensi OPD Kabupaten Lamongan terhadap Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
Dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Lamongan, Pengadilan Agama Lamongan turut andil menjadi salah satu Stakeholder sekaligus narasumber pada rapat koordinasi dengan OPD terkait di Kabupaten Lamongan beberpaa pekan lalu. Kegiatan yang diadakan oleh USAID ERAT wilayah Jawa Timur tersebut bekerjasama dengan DP3A, Kemenag, dan APeL yang ada di Kabupaten Lamongan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka USAID ERAT kemudian menindak lanjuti hasil diskusi oleh sejumlah OPD yang terpilih dengan mengajukan audiensi kepada Pengadilan Agama Lamongan. Permohonan audiensi tersebut bertujuan untuk monitoring dan evaluasi wilayah sebaran dispensasi kawin dan ke depan dan dapat mengurangi jumlah pernikahan usia dini.
Audiensi dilaksanakan pada Hari Rabu, 09/11/22 pukul 14.00 WIB dari USAID ERAT bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan di Ruangan Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Tak hanya itu, lembaga dari Kementrian Agama Kabupaten Lamongan, Aliansi Perempuan Lamongan (APeL), serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lamongan juga turut melaksanakan audiensi.
Dalam diskusi tersebut, pihak Kemenag menyatakan bahwa pasangan yang akan mendaftar sebagai calon pengantin telah dilakukan upaya penyuluhan terhadap perkawinan dini, namun karena perkawinan tersebut dianggap mendesak maka perlu dilakukan upaya hukum yakni melalui Pengadilan Agama. Sedangkan menurut Wakil Pengadilan Agama Lamongan, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., bahwa Pengadilan Agama Lamongan juga tidak dapat menolak dan akan tetap memproses permohonan dispensasi kawin tersebut selama para pemohon yang bersangkutan telah memenuhi syarat permohonan.
Kemudian dari Bapelda sendiri mengungkapkan bahwa mereka telah mendirikan posko remaja yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Lamongan sekaligus menjalankan program dari Bupati Lamongan. Tak lain upaya tersebut adalah untuk memberikan edukasi dan penyuluhan perkawinan dini untuk mengurangi kemiskinan.
"Meningkatnya jumlah perkawinan anak mulai dari periode 2021 hingga dewasa ini tidak dapat dipangkas begitu saja. Perlu adanya upaya dan keikutsertaan dari seluruh OPD bersangkutan untuk turut bertanggungjawab atas pencegahan perkawinan dini dengan memberikan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Lamongan," pungkas Mazir, S.Ag., M.Si. Panitera Hukum Pengadilan Agama Lamongan.
Berita Terkait: