MoU Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan PT dan PTA Surabaya
Surabaya - Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H. hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Acara tersebut diselenggarakan Kamis, 23 Juni 2022 bertempat di JW Marriott Hotel Jalan Embong Malang No. 85-89, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
Penandatanganan MoU tersebut bersamaan dengan sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya (BHP). Acara tersebut diikuti oleh Ketua Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta Ketua Pengadilan se-Jawa Timur.
Dalam Pasal 369 dan Pasal 449 BW (Burgerlijk Wetboek), dijelaskan bahwa setiap perwalian dan pengampuan yang diperintahkan Pengadilan di Indonesia harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam penerapannya, hal tersebut belum dilakukan sehingga diperlukan adanya MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur agar terwujud pelayanan hukum dan kepastian hukum di lingkungan Peradilan.
MoU ini hadir sebagai penegasan terhadap kewajiban setiap Pengadilan khususnya di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menyampaikan kepada BHP Surabaya setiap Penetapan Perwalian, Pengampuan, dan Orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) agar dilakukan pengawasan dan pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya (BHP). (AR)
Berita Terkait: