logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 362

MoU Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan PT dan PTA Surabaya

Surabaya - Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H. hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman  (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Acara tersebut diselenggarakan Kamis, 23 Juni 2022 bertempat di JW Marriott Hotel Jalan Embong Malang No. 85-89, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya

Penandatanganan MoU tersebut bersamaan dengan sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya (BHP). Acara tersebut diikuti oleh Ketua Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, serta Ketua Pengadilan se-Jawa Timur.

Dalam Pasal 369 dan Pasal 449 BW (Burgerlijk Wetboek), dijelaskan bahwa setiap perwalian dan pengampuan yang diperintahkan Pengadilan di Indonesia harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam penerapannya, hal tersebut belum dilakukan sehingga diperlukan adanya MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur agar terwujud pelayanan hukum dan kepastian hukum di lingkungan Peradilan.

MoU ini hadir sebagai penegasan terhadap kewajiban setiap Pengadilan khususnya di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menyampaikan kepada BHP Surabaya setiap Penetapan Perwalian, Pengampuan, dan Orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) agar dilakukan pengawasan dan pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya (BHP).  (AR)

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com