Upaya Peningkatan Kepatuhan dan Wawasan Aparatur Pengadilan Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Selasa (08/08/23) menyelenggarakan Sosialisasi. Sosialisasi secara daring tersebut membahas mengenai Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan Husnawati, S.Ag., M.Sy., para Hakim, Panitera, Panitera Muda serta Panitera Pengganti turut mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lamongan.
Bertindak selaku narasumber Hakim Tinggi PTA Surabaya Dr. Drs. Domiri, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan tentang materi Penyelesaian Perkara Elektronik di Pengadilan Agama. Dalam pemaparannya, ruang lingkup proses persidangan secara elektronik termasuk diantaranya penyampaian gugatan ataupun permohonan, penyampaian jawaban, penyampaian replik dan duplik. Selain itu, pembuktian, penyampaian simpulan, pengucapan putusan dan upaya hukum banding juga termasuk ke dalam ruang lingkup persidangan secara elektronik.
Dr. Drs. Domiri, S.H., M.Hum. juga menjelaskan tentang pembagian pihak yang harus dipanggil secara elektronik dan yang menggunakan surat tercatat. “Penggugat, Tergugat yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan, Tergugat yang telah menyatakan persetujuannya dan para pihak yang proses perkaranya telah dilakukan secara elektronik termasuk ke dalam pihak yang harus dipanggil secara elektronik” Papar beliau. “Untuk Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik, dipanggil menggunakan surat tercatat. Termasuk didalamnya Tergugat yang dipanggil secara elektronik tetapi tidak hadir” pungkas beliau.
Apabila Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara vestek. Dokumen elektronik disampaikan oleh para pihak paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Hakim menerima dan memeriksa dokumen elektronik serta meneruskannya kepada para pihak. Tahap berikutnya yakni dokumen eletronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan kepada Tergugat yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik melalui surat tercatat.
Berita Terkait: