Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2023
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2023. Rapat sosialisasi yang dilaksanakan Rabu (26/07/23) tersebut mengundang Tim Satuan Kerja Tingkat Eselon I, Banding, dan Pertama. Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., Kasubag Umum dan Keuangan Dartik, S.Pd.I., S.H., serta Operator BMN Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns. dan Poni Irawan, S.H. mengikuti kegiatan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lamongan. Dimulai pukul 08.30 WIB, sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Dr. Rosfiana, S.H., M.H.
Bertindak selaku narasumber Wielly Prasekti dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam pemaparannya, beliau menjaelaskan tentang PP No. 27/2022 Pasal 9 tentang Penyusunan RKBMN sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. “Dalam penyusunan RKBMN, dibutuhkan koordinasi intensif dari mulai KPA, PA hingga pimpinan (Pengguna Barang). Data harus disinkronkan dengan e-sadewa dan Tingkat Banding serta diinput di aplikasi SIMAN Versi 2.” Terang beliau.
Beliau juga menyampaikan bahwa Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara terkait sarana prasarana Disabilitas juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja. Tak lupa narasumber kedua Bapak Husnul Arifin dari DJKN juga menyampaikan tata cara RKBMN Pengguna Barang yang disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan, seperti 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negaradan KMK 128/2022 tentang Juknis Pelaksanaan RKBMN. Selain itu dalam pemaparannya, beliau juga menjelaskan tentang perlunya Data Dukung dalam pelaporan di Aplikasi SIMAN. Hal tersebut bertujuan sebagai sarana akuntabilitas setiap kegiatan yang dilakukan satuan kerja.
Berita Terkait: