Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Tenaga Teknis Pengadilan Agama Lamongan Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Lamongan – Jum’at, 14 Juli 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lamongan Segenap Pimpinan dan Tenaga Teknis meliputi Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara daring. Kegiatan ini diikuti juga oleh Seluruh Tenaga Teknis di Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. BImbingan Teknis dengan mengambil tema “ Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali)’ yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menunjang keberhasilan jajaran Peradilan Agama untuk meningkatkan pelayanan dan efektifitas Hukum Acara dan juga sebagi upaya untuk peningkatan kompetensi tenaga teknis di Peradilan Agama, “ Ungkap Bambang H. Mulyono pada pembukaan kegiatan Bimtek. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai program rutin dan kami berharap bahwa bimbingan teknis ini tidak terlewat begitu saja, dan apabila ada persoalan -persoalan yang terjadi di Tingkat Pertama dan Banding dapat disampaikan untuk dipecahkan Bersama. Dan hasil koordinasi dengan Kamar Agama terdapat beberapa permasalahan yang di skala prioritaskan yang menjadi dasar dilaksanakannya Bimtek ini yaitu:
- Belum meratanya pemahaman terhadap kapan batas akhir pengajuan eksepsi kewenangan relatif sehingga ada beberapa kasus Hakim mengabulkan eksepsi.
- Pemahaman terhada alasan yang dapat diterima untuk mengajukan perlawanan (Verzet) oleh Pihak Berperkara dengan perlawanan yang diajukan oleh Pihak Ketiga.
- Batas pengajuan gugatan rekonpensi apakah dapat diajukan pada Tingkat Banding atau Tingkat Kasasi.
- Penerapan Sumpah Pemutus dan Sumpah Pelengkap yang belum lengkap diterapkan, sehingga kita harus berhati-hati karena terkait dengan Alat Bukti. Sehingga perlu dilakukan penguatan pemahaman utuk Hakim terutama pada Hakim Tingkat Pertama dalam menerapkan sumpah agar tidak ada kekeliruan.
- Penyelesaian Sita masih ditemukan kekeliruan pada penerapan Sita terutama respon Hakim terhadap Sita yang sudah diletakkan namun pokok perkaranya ditolak
“ Kami berharap agar Bimtek ini memberi kemanfaatan , dan selamat mengikuti , menikmati dan menyerap semua materi yang disampaikan dalam Bimtek ini,” Tutur Plt. Dirjen Badilag di Akhir Pembukaan Bimtek.
Ada yang berbeda dari Bimbingan Teknis kali ini, dimana mulai Bimtek Hari ini akan ada post test dan pres test untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Tenaga Teknis dalam memetakan kemampuan Tenaga Teknisnya. Maka dari hal tersebut diharapkan semua peserta dapat mengikuti pre test dan post test dan yang terpenting mengikuti substansi dari Bimbingan Teknis kali ini. Dan dimungkinkan suatu saat akan ada pemeriksaan dari Badilag ke daerah-daerah untuk memantau penerapan hasil Bimtek pada berkas secara langsung. Bimtek Kinestetik Hukum Acara ini maksudnya adalah belajar pembuatan Hukum Acara dari praktek-praktek yang sudah ada apakah benar atau tidak. Dan, dalam Bimtek Kali ini Narasumber Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyajikan 7 Kasus yang dibahas yaitu :
- Pada Perkara Harta Bersama terdapat permohonan Sita dan dikabulkan oleh PA. Jurusita sudah melakukan Sita dan segala prosedurnya . Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.
- Posisi 1 : Tergugat terdiri dari, dalam persidangan pertama penggugat hadir dan tergugat tidak hadir. Oleh PA langsung diperiksa dengan membacakan gugatan dan seterusnya sampai putus. Posisi 2: Tergugat terdiri lebih dari satu. Dalam sidang pertama, Penggugat dan tergugat 1 hadir, sedangkan Tergugat lainnya tidak hadir. PA Memeriksa perkara tersebut dengan melanjutkan pada tahap pembacaan gugatan sampai dengan ahap pembuktian dan diputus dengan verstek.
- Pada Perkara waris, Penggugat hanya mengajukan bukti seorang saksi, sedangkan Tergugat mengajukan bukti saksi yang pengetahuannya diperoleh dari orang lain dan fotokopi akta autentik yang tidak ditunjukkan aslinya.
- Posisi 1: Dalam kasus waris, Penggugat mendalilkan objek sengketa adalah harta waris orang tua Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi waris. Tergugat membantahnya, dan menyatakan objek adalah harta miliknya. Posisi 2 : Setelah selesai jawab menjawab, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar Penggugat diberi kesempatan bersumpah bahwa objek adalah miliknya. Permohonan Tergugat tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kemudian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan tahap pembuktian dan seterusnya sampai selesai.
- Perkara Cerai Gugat, Tergugat dalam jawabannya keberatan dengan cerai. Dalam pembuktian, Penggugat dapat membuktikan rumah tangganya sudah tidak harmonis. Karenanya PA. mengabulkan gugatan cerai Penggugat. Tergugat melakukan upaya hukum. Dalam memorinya selain menyampaikan masalah perceraian, juga mengajukan gugatan rekonvensi tentang harta bersama. Setelah melalui proses pemeriksaan tambahan oleh Pengadilan tingkat pertama, PTA mengabulkan gugatan rekonvensi tersebut.
- Posisi 1: Partij verzet diajukan dengan alasan objek adalah hak milik Pelawan, oleh PA. ditolak dan dalam tingkat banding putusan PA dibatalkan, perlawanan dikabulkan dengan pertimbangan terbukti bahwa objek adalah milik Pelawan. Posisi 2 : Derden verzet diajukan dengan alasan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua salah karena luas tidak sama. Oleh PA. dikabulkan dan dalam tingkat banding dikuatkan Putusan PA. Posisi 3 : Putusan PA A, objek di wilayah PA. B, eksekusi dimintakan bantuan ke PA. B. Perlawanan diajukan ke PA. A. Oleh PA. A perlawanan dikabulkan sementara PA. B juga melakukan eksekusi atas objek.
- Permohonan cerai talak mencantumkan alamat istri di wilayah PA. B, permohonan diajukan ke PA. A. Dalam jawaban pertamanya Termohon hanya menyampaikan jawaban atas pokok perkara. Namun dalam tahap pembuktian Termohon sebelum mengajukan bukti juga mengajukan eksepsi kewenangan relative.
“ Jangan memimpikan untuk memberikan keadilan substantif, keadilan materiil sepanjang Pengadilan belum bisa memberikan keadilan Hukum Acara, Hukum Formil , Sehingga Hukum Acara diibaratkan seperti Kunci rumah, jangan mengharapkan bisa menata rumah apabila tidak memiliki kunci rumah, “ Ucap Syaifudin Moderator Bimtek mengutip Pembinaan WKMA Yudisial saat ini.
Berita Terkait: