logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 366

Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Posbakum Pada Pengadilan Agama Lamongan

Keberadaan Posbakum (Pos Bantuan hukum )  merupakan elemen penting dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak ditemui masyarakat yang masih mengalami kendala yang cukup berarti ketika berhadapan dengan Hukum. Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama Lamongan memberikan dampak yang cukup besar dalam memberikan advokasi, layanan konsultasi dan pembuatan gugatan ataupun permohonan di Pengadilan Agama Lamongan.

Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama Lamongan telah bekerjasama dengan LBH Anak Bangsa Mandiri sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang telah ditandatangani di akhir tahun lalu. Selama hampir satu semester LBH Anak Bangsa Mandiri telah memberikan pelayanan dan kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat pencari keadilan yang akan beracara di Pengadilan Agama Lamongan. Meskipun demikian untuk meningkatkan pelayanan yang prima perlu kiranya dilakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pelayanan Pobakum.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Posbakum dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani,S.H. Rapat dimulai pukul 08:30 WIB bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Lamongan dan diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris , Panitera Muda. Dari pihak LBH Anak Bangsa Mandiri yang dihadiri oleh Pimpinan LBH Happy Fajariyanto dan stafnya.  Dalam Sambutannya Ketua menghimbau agar Hakim dan Panitera Muda menyampaikan hal-hal yang perlu dievaluasi bagi LBH Anak Bangsa Mandiri.

“ Ada beberapa hal yang perlu diselaraskan untuk meningkatkan sinergi dalam pelayanan, sehingga tercipta peningkatan  kualitas kinerja Posbakum”, Tutur Ketua Pengadilan Agama Lamongan.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Pimpinan LBH Anak Bangsa Mandiri Happy Fajariyanto, S.H. menyampaikan bahwa pihak LBH akan selalu berusaha untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan menerima saran dan masukan dari Pengadilan Agama Lamongan demi kinerja yang baik, yang selanjutnya akan dijadikan masukan Posbakum Anak Bangsa Mandiri.

                Rapat yang dilaksanakan guna untuk menyamakan persepsi dengan Posbakum agar gugatan atau permohonan yang dibuat oleh Posbakum berkualitas sehingga tidak terjadi penolakan oleh Majelis Hakim ketika proses persidangan. Adapun Poin penting yang menjadi garis besar dalam rapat ini  adalah dalam pembuatan gugatan meliputi sebab pertengkaran dan kurun waktu yang jelas, rangkaian peristiwa dari pernikahan, jalannya pernikahan, awal pertengkaran  hingga pisah rumah. Selain itu Posbakum diharapakan memahami aturan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 agar mendapatkan informasi yang lebih rinci dalam membuat gugatan begitupun juga dalam pembuatan gugatan untuk perkara ghoib.

“ Untuk memudahkan dalam pembuatan gugatan, sebaiknya Posbakum menyediakan formulir yang baku untuk dapat diisi para pihak secara spesifik sebagai pedoman bagi petugas Posbakum dalam pembuatan gugatan “, Ujar Husnawati Wakil ketua Pengadilan Agama Lamongan.

Beliau juga menghimbau agar Posbakum apabila ada perubahan data baik identitas dan lain sebagainya agar berkoordinasi dalam input di SIPP, hal ini untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan Akta Cerai.

                Rapat ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan, dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Terus membangun Sinergi antara petugas Posbakum Anak Bangsa Mandiri dengan Pengadilan Agama Lamongan;
  2. Identitas dan kesesuaian gugatan harus valid dan lengkap;
  3. Dalam hal membuat gugatan harus runtun mulai dari nikah, awal mula perselisihan hingga akhirnya pisah rumah dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan aturan yang menjadi acuan;
  4. Untuk setiap perubahan-perubahan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk.

 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com