Sosialisasi Catatan Tahunan Komnas Perempuan Sebagai Upaya Lindungi Hak Asasi Perempuan
Lamongan – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Selasa (20/06/23) menyelenggarakan kegiatan peluncuran hasil kajian 21 tahun CATAHU (Catatan Tahunan) secara daring. CATAHU merupakan dokumen laporan berupa catatan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang terbit secara berkala setiap tahun. Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut diikuti oleh Kementerian/Lembaga (Mahkamah Agung, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI), Lembaga Nasional HAM dan Mitra-Mitra Komnas Perempuan (Non Governmental Organization) lainnya. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan Husnawati, S.Ag., M.Sy. dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Aisyah, S.Kom., M.H. mengikuti peluncuran hasil kajian 21 tahun CATAHU tersebut di Ruang Media Center.
Bertindak sebagai narasumber Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D. Beliau menjelaskan tentang metode kajian dan sumber data (kuantitatif dan kualitatif) yang dikumpulkan dari laporan kasus-kasus kekerasan terhadap korban yang diterima dan ditangani oleh pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang kekerasan di ranah publik yang perlu segera ditangani seperti kekerasan di dunia siber, kekerasan di wilayah tempat tinggal, kekerasan di tempat kerja, kekerasan di tempat umum, kekerasan di tempat pendidikan dan fasilitas medis. Sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut, institusi di Indonesia telah memberikan daya dukung untuk pemulihan hak-hak perempuan korban kekerasan seperti pertumbuhan lembaga pengada layanan yang dikelola pemerintah, perkembangan ruang layanan khusus di Kepolisian, penguatan peran rumah sakit dalam merespons kasus kekerasan dan peningkatan peran lembaga pengada layanan yang dikelola mandiri oleh masyarakat.
Sesi zoom meeting dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dan masukan dari para peserta atas pemaparan catatan laporan tahunan (CATAHU) 20 tahun Komnas Perempuan. Penanggap berasal dari Kantor Staff Presiden Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, Perwakilan dari Mahkamah Agung Drs. H. Damsir, S.H., M.H. (Waka PTA Jakarta), Bappenas R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LLM (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI) dan Mitra Penyedia Layanan dari WCC Cahaya Perempuan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi catatan laporan tahunan 21 tahun Komnas Perempuan ini bisa menjadi upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak-hak asasi perempuan di Indonesia.
Berita Terkait: