Workshop Cross Learning terkait Praktek Baik Layanan Publik bagi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dan Finalisasi Draf RAD PPA Provinsi Jawa Timur
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan Mazir, S.Ag., M.Si. menghadiri Workshop Cross Learning terkait Praktek Baik Layanan Publik untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dan Finalisasi Draf RAD PPA Provinsi Jawa Timur pada Rabu-Kamis, 21-22 Juni 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh LPKP Jawa Timur sebagai subcontractor dari program USAID-ERAT tersebut bertempat di Hotel Ibis Center City Surabaya. Workshop Cross Learning turut dihadiri oleh OPD, Lembaga dan Organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Kabupaten Lamongan, Sumenep dan Blitar.
Bertindak selaku narasumber Dra. Restu Novi Widiani, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK) Provinsi Jawa Timur. Beliau menjelaskan beberapa faktor pendukung yang menyebabkan anak melakukan perkawinan dini. Faktor-faktor tersebut diantaranya Ekonomi dan Kemiskinan, Pendidikan yang kurang, Ketidakadilan Gender, Budaya, Tradisi & Stigma yang Berat, Kemajuan IT dan Media Sosial serta Pemahaman Terhadap Ajaran Agama yang Tidak Lengkap. “Orang tua sering memandang perkawinan sebagai satu satunya solusi dalam dalam mencegah perzinaan, namun dalam kenyataannya hal tersebut apabila tidak dibarengi kondisi fisik, mental dan ekonomi yang kuat dari kedua belah pihak maka akan menyebabkan perkawinan tidak harmonis.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau memaparkan tentang dampak perkawinan anak yang menjadi masalah kompleks bagi kelangsungan generasi bangsa mendatang. Beberapa diantaranya yakni potensi kegagalan melanjutkan pendidikan, potensi meningkatnya KDRT dan perceraian, potensi meningkatnya angka kematian ibu, potensi meningkatnya angka kematian bayi dan potensi kerugian ekonomi. Untuk mengatasi hal tersebut, Berbagai Upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Jawa Timur dalam Percepatan Penurunan Perkawinan Anak. Salah satunya yakni melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan perlindungan terhadap hak anak, mengendalikan kuantitas dan kualitas penduduk serta dapat meningkatkan kualitas kesehatan anak.
Berita Terkait: