Mudahkan Itsbat Nikah, Para Pihak Senang dengan Layanan Sidang Terpadu PA Lamongan
Lamongan – Pengadilan Agama Lamongan pada Jum’at, 23 Juni 2023 telah menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan Jl. Lamongrejo No. 120. Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama tersebut berlangsung dengan tertib. Para pihak dan saksi berbondong-bondong datang dari tempat kediaman menuju MPP dengan harapan pengesahan perkawinan yang diajukan berjalan dengan lancar.
Sidang berlangsung dengan khidmat dipimpin oleh tiga Majelis Hakim. Dari tiga majelis tersebut, terdapat sebanyak delapan belas perkara permohonan itsbat nikah yang diajukan para pihak. Majelis hakim pertama dipimpin oleh Husnawati, S.Ag., M.Sy., dengan Hakim Anggota Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. serta Drs. H. Ach. Shofwan MS, S.H., M.A. melaksanakan sidang sebanyak lima perkara permohonan. Untuk Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. M. Sakdulloh, dilaksanakan sidang sebanyak enam perkara dibantu oleh Hakim Anggota Dra. Risana Yulinda, S.H., M.H. serta Hj. Zuhrotul Hidayah, S.H., M.H. Pelaksanaan tujuh sidang itsbat nikah selanjutnya dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. H. Ramly Kamil, M.H. dengan Hakim Anggota Dra. Hj. Munajat, M.H. serta H. Roihan, S.H.
Panitera Pengadilan Agama Lamongan Mochamad Muttaqien, S.H., M.H. dan Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP. terjun langsung ke Mall Pelayanan Publik untuk melihat langsung pelaksanaan sidang itsbat nikah. Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan akses para pihak terhadap pelayanan di bidang hukum. Manfaat sidang terpadu ini utamanya dapat meringankan biaya bagi pihak yang kurang mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
Berita Terkait: