Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian Di Indonesia dan Australia
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Kamis, 20 Juli 2023 menyelenggarakan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia. Acara yang dilaksanakan secara daring tersebut bekerjasama dengan Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Hakim Pengadilan Agama Lamongan Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. serta Panitera Mochamad Muttaqien, S.H., M.H. mengikuti zoom meeting tersebut di Media Center. Dimulai pukul 09.00 WIB, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di wilayah Dirjen Badilag MA RI hadir untuk mengikuti kegiatan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia tersebut.
Bertindak selaku pejabat pembuka acara YM. Prof Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI. Sesi dilanjutkan dengan diskusi pembaruan pelaksanaan nafkah anak di Australia dan Peran Pengadilan dan Administrasi Kementerian/Lembaga. The Hon. Justice Grant Riethmuller dari Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA). Beliau menjelaskan bahwa Pengadilan dibebaskan dari beban ribuan perselisihan kecil atas sejumlah kecil uang. Selain itu, pengadilan administratif informal menangani sebagian besar permintaan untuk memvariasikan tingkat tunjangan anak. Pengadilan juga tetap menjadi pengambil keputusan tentang aspek-aspek penting seperti operasi, dukungan non-berkala dan kasus-kasus yang tidak biasa.
Diskusi berjalan lancar dan para penanggap aktif dalam memberikan pendapat/argumentasi dari bahan yang dipaparkan pemateri. Kementerian PPN/Bappenas telah memfasilitasi dialog pertukaran informasi dari FCFCoA dan Child Support Agency Australia yang mengundang Mahkamah Agung dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut. Pelaksanaan diskusi berangkat dari alasan bahwa putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum baik dalam perkara perdata, pidana maupun ekonomi. Dengan pertukaran informasi antara penegak hukum di Indonesia dengan Australia mengenai mekanisme pelaksanaan putusan perceraian, diharapkan dapat menghasilkan putusan yang baik dan adil bagi para pihak.
Berita Terkait: