Kepemimpinan Kuat Berawal dari Kader Yang Hebat
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI telah menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Dasar Kader Bela Negara dan Pelatihan Manajemen Administrasi Peradilan Gelombang 3 yang terbagi menjadi enam angkatan. Tiga pegawai Pengadilan Agama Lamongan yakni Analis Perkara Peradilan Ina Aulia Rahayu, S.H., dan Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H. serta satu orang Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Ainur Rodiyah, S.A. mengikuti kegiatan yang berlangsung secara blended learning tersebut. Pelatihan dimulai dengan pembelajaran secara online pada 28 Juni – 1 Juli 2023 dan tatap muka bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Megamendung Bogor pada 4 Juli – 14 Juli 2023. Seluruh peserta yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia berkumpul untuk melaksanakan pelatihan dengan semangat bela negara.
Pembukaan pelatihan dipimpin oleh Ketua Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. bertempat di Auditorium Balitbang Diklat Kumdil. Beliau berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan semangat dan nantinya dapat membawa bekal positif untuk kemajuan satuan kerja masing-masing. Pembelajaran dilanjutkan dengan materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh YW Institute dan Penguatan Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah oleh Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. juga membekali para peserta dengan pengetahuan mengenai Konsep dan Strategi Komunikasi Efektif di lingkungan Pengadilan yang berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Terdapat 3V yang menjadi kunci penting dalam Komunikasi Efektif menurut Albert Mahrabain, V pertama yakni vocal, verbal dan visual dari Komunikator.” Ungkapnya.
Dalam berkomunikasi, pesan yang disampaikan oleh Komunikator tidak akan tersampaikan dengan baik kepada Komunikan apabila dalam proses komunikasi tersebut tidak dibarengi dengan etika yang baik dan sopan. Hal tersebut yang diajarkan oleh Rikatama Budiyantie, S.H. Hakim Yustisial pada Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan kepada para peserta pelatihan. Beliau menyampaikan terdapat beberapa faktor yang perlu dihindari dalam berkomunikasi agar berjalan dengan efektif. Faktor-faktor tersebut antara lain penggunaan kalimat informal, nada kasar, nada memerintah, terlalu menghakimi dan intonasi yang tidak tepat.
Manajemen Media Komunikasi di Pengadilan juga disampaikan oleh H. Sarpin Rizaldi, S.H., M.H. Hakim Yustisial pada Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Materi tersebut dilengkapi dengan pemaparan mengenai unsur-unsur komunikasi yang disampaikan oleh H. Mahrus, L.C., M.H. Ketua PA Kota Tasikmalaya. “Terdapat lima unsur utama dalam Komunikasi di Pengadilan. Diantaranya adalah Sumber, Pesan, Saluran, Penerima dan Feedback (Efek). Komunikasi dilaksanakan melalui sarana yang disebut dengan media komunikasi. Penggunaan media komunikasi tersebut memberikan beberapa manfaat bagi subjek komunikasi. Salah satu manfaatnya adalah media komunikasi dapat memberikan dorongan kepada penerima pesan untuk melakukan suatu hal yang dimaksud oleh Komunikator (pembawa pesan).
Dr. Salomo Ginting, S.H., M.H. Ketua PN Pekanbaru juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta mengenai Perubahan Pola Pikir Dan Budaya Kerja dalam Mewujudkan Peradilan Indonesia Yang Agung. Beliau memberikan pesan kepada para peserta dalam rangka menjaga nilai integritas dalam diri. Caranya adalah dengan pegang teguh nilai yang dimiliki, pikirkan konsekuensi terhadap setiap tindakan dan dekatkan diri dengan lingkungan yang tepat. Sebagai pelopor perubahan dalam rangka mewujudkan Peradilan yang Agung tersebut, Widyaiswara Dr. Jeanny H. V. Hutauruk, S.E., S.H., M.M, Ak, CA. memberikan pengetahuan kepada para peserta mengenai Agen Perubahan sebagai Katalisator Pembangunan Zona Integritas (ZI). Materi ditutup dengan pemaparan mengenai peran kepemimpinan dalam pembangunan Zona Integritas yang disampaikan oleh Hakim Yustisial pada Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Dr. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.HI. “Pemimpin Pengadilan hendaknya memiliki dua hal penting yakni Berfikir Kreatif dan Kecakapan dalam Komunikasi. Dengan dua hal tersebut maka seorang pemimpin dapat menumbuhkan rasa komitmen, loyalitas dan kerjasama dengan bawahan sehingga tercipta suasana kerja yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang unggul.” Papar beliau. Pembekalan nilai-nilai dan pengetahuan yang disampaikan kepada para peserta tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan dan landasan dalam berperilaku maupun bertindak di tempat kerja sehingga dapat menghasilkan pelayanan terbaik yang dapat diberikan pengadilan kepada para pihak pencari keadilan, sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Berita Terkait: