Kunjungan Dan Pembinaan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Kamis, 20 Juli 2023 melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Lamongan. Kedatangan beliau didampingi Kabag Umum Subeno Tri Leksono, S.H., M.M dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., Panitera Mochamad Muttaqien, S.H., M.H., Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP beserta seluruh aparatur PA Lamongan menyambut rombongan yang tiba pukul 15.00 WIB tersebut. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama beserta rombongan segera menuju Ruang Sidang dan Ruang PTSP Pengadilan Agama Lamongan untuk melakukan pembinaan.
Di sela-sela kunjungannya di PA Lamongan, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama tersebut menyampaikan kepada Petugas Pelayanan mengenai Pengajuan Perkara Dispensasi Kawin para pihak. Beliau berharap aparatur Pengadilan Agama Lamongan dapat memilah dan tegas dalam memberikan izin persetujuan perkara Dispensasi Kawin dengan alasan hamil di luar nikah. Dengan tidak mengesampingkan nilai kemaslahatan dalam masyarakat, hamil di luar nikah tidak menjadi alasan bagi para pihak dalam mengajukan perkara Diskah sehingga akan menimbulkan mindset dalam masyarakat bahwa apabila telah hamil maka perkara otomatis diterima/disetujui. Komitmen tersebut tentunya memerlukan kerjasama yang baik dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama hingga Perangkat Desa dalam memberikan penyuluhan tentang bahaya perkawinan dini.
Apabila seseorang yang belum matang secara fisik, psikis dan ekonomi melahirkan seorang anak dan menjadi orang tua, maka akan berpengaruh terhadap tingginya angka stunting. Saat menikah, orang tua yang masih memasuki masa remaja secara psikologis belum matang dan belum memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai mengenai pola asuh dan gizi anak sehingga akan melahirkan generasi penerus bangsa dengan tumbuh kembang yang kurang. Rekomendasi dari pihak terkait dalam pengajuan Dispensasi Kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Pasal 15 bahwa hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Nasional, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) beserta KPAI/KPAD juga merupakan hal yang penting sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan perkara Dispensasi Kawin para pihak. Sebagaimana telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lamongan dengan menyediakan layanan konseling bagi para pihak yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamongan.
Berita Terkait: