Melalui Bimtek Hukum Waris Islam Perkuat Rasa Keadilan dalam Setiap Putusan Hakim
Dengan tema “Perkembangan Hukum Waris Islam Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Teknis Peradilan Agama di lingkungan Peradilan Agama. Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Jum’at (28/07/23) tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani, S.H., Wakil Husnawati, S.Ag., M.Sy. beserta Hakim dan Panitera Muda mengikuti Bimtek di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lamongan. Dimulai pukul 08.30 WIB, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia mengikuti Bimtek di satuan kerja masing-masing.
Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis kali ini. “Melalui bimbingan teknis ini diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama tentang hukum waris islam pada setiap putusannya.” Bertindak selaku narasumber YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan beberapa aspek dalam hukum waris islam. Diantaranya syarat formil gugatan waris, akibat hukum kekurangan pihak, kepentingan hukum dalam PPAW, Penentuan ahli waris bertingkat dan pembagiannya serta exercise kasus gugatan waris.
Dalam pemaparan YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H, Pembagian Waris merujuk pada nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 7 bahwa setiap laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama terhadap apa yang menjadi peninggalan orang tua atau kerabatnya, baik sedikit maupun banyak. Perubahan kecil/besar bagian waris didasarkan atas peran ahli waris terhadap kemaslahatan pewaris. “Selain itu, perkara kewarisan tidak mengenal lembaga daluwarsa sehingga perkara waris dapat diajukan kapan saja tanpa dibatasi waktu. Pembagian warisan yang ahli warisnya sudah bertingkat-tingkat, pada dasarnya harus diperjelas mengenai ahli waris dan harta waris tiap pewaris di tiap tingkatan. Namun demikian dalam praktik, tidak jelasnya harta waris di tiap tingkatan tidak mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang ahli waris jelas.” Jelas beliau.
Berita Terkait: