logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 690

Melalui Bimtek Hukum Waris Islam Perkuat Rasa Keadilan dalam Setiap Putusan Hakim

Dengan tema “Perkembangan Hukum Waris Islam Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Teknis Peradilan Agama di lingkungan Peradilan Agama. Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Jum’at (28/07/23) tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani, S.H., Wakil Husnawati, S.Ag., M.Sy. beserta Hakim dan Panitera Muda mengikuti Bimtek di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lamongan. Dimulai pukul 08.30 WIB, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia mengikuti Bimtek  di satuan kerja masing-masing.  

Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis kali ini. “Melalui bimbingan teknis ini diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama tentang hukum waris islam pada setiap putusannya.” Bertindak selaku narasumber YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan beberapa aspek dalam hukum waris islam. Diantaranya syarat formil gugatan waris, akibat hukum kekurangan pihak, kepentingan hukum dalam PPAW, Penentuan ahli waris bertingkat dan pembagiannya serta exercise kasus gugatan waris.

Dalam pemaparan YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H, Pembagian Waris merujuk pada nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 7 bahwa setiap laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama terhadap apa yang menjadi peninggalan orang tua atau kerabatnya, baik sedikit maupun banyak. Perubahan kecil/besar bagian waris didasarkan atas peran ahli waris terhadap kemaslahatan pewaris. “Selain itu, perkara kewarisan tidak mengenal lembaga daluwarsa sehingga perkara waris dapat diajukan kapan saja tanpa dibatasi waktu. Pembagian warisan yang ahli warisnya sudah bertingkat-tingkat, pada dasarnya harus diperjelas mengenai ahli waris dan harta waris tiap pewaris di tiap tingkatan. Namun demikian dalam praktik, tidak jelasnya harta waris di tiap tingkatan tidak mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang ahli waris jelas.” Jelas beliau. 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com