logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 680

Implementasi Pelayanan Masyarakat melalui Penandatanganan Kesepakatan bersama OPD Kabupaten Lamongan

Lamongan - Dalam mewujudkan sebuah implementasi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan Agama Lamongan mengajak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk bersinergi bersama dengan sejumlah OPD di Kabupaten Lamongan. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Drs. Murdani, S.H. melakukan upaya penandatanganan kesepakatan bersama dengan OPD terkait pada Hari Senin, 07/08/2023, pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung di Ruang Command Center Lt. 3 Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Selain itu, Sekretaris dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan juga turut mendampingi Bapak Ketua untuk turut mensukseskan acara penandatanganan kesepakatan tersebut.

 

Kegiatan juga dihadiri langsung oleh segenap Kepala OPD terkait serta jajaran stafnya. Tak lupa, Bupati YES dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, Drs. KH. Abdul Rouf, M.Ag. turut berpartisipasi dalam pengesahan kesepakatan antar Pengadilan Agama Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu disambung dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Yang Mulia Murdani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah berupaya membantu terlaksananya kegiatan penandatanganan kesepakatan tersebut. Paparnya, peningkatan pelayananan kepada masyarakat yang ada di Pengadilan Agama Lamongan ini begitu penting khususnya dalam hal pelayanan, pengolahan integrasi data, pencegahan jumlah perkawinan anak, serta dampak perceraian.

Beliau melanjutkan bahwa sampai dengan Semester I tahun 2023 jumlah perceraian yang ditangangani oleh Pengadilan Agama Lamongan mencapai 1783 perkara. "Sebagian besar dampak dari perceraian itu sendiri adalah kepada perempuan dan anak," ungkap beliau. Tentunya beliau berharap besar terhadap Pemerintahan Kabupaten Lamongan untuk melakukan koordinasi yang lebih baik khususnya terhadap Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan. Dengan adanya kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, beliau berharap nantinya dapat meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin yang ada di Kabupaten Lamongan dan memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik.

Kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan penandatanganan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan beserta sejumlah Kepala OPD di antaranya:

1. Dinas Pendidikan (tentang perlindungan hak-hak pendidikan anak pasca perceraian orang tua)

2. Dinas Kesehatan (tentang pemeriksaan kesehatan anak yang melakukan dispensasi kawin) 3. Dinas Sosial (tentang penanganan perkara pengajuan perceraian yang berdampak terhadap sosial)

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tentang pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak-hak anak)

5. Dinas Penanaman Modal dan PTSP (tentang integrasi layanan Pengadilan Agama Lamongan dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan)

6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tentang pelayananan integrasi administrasi secara cepat dokumen kependudukan berbasis elektronik)

Penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Pemerintahan Kabupaten Lamongan juga ditandangani oleh Bupati Yes bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Lamongan terkait sinergi pelayanan terhadap masyarakat. Kemudian acara ditutup dengan sambutan yang disampaikan oleh Bupati Yes. Beliau menyampaikan bahwa integrasi dan koneksifitas adalah hal yang penting khususnya dalam program perlindungan anak dan penurunan angka stunting. Di sisi lain, pernikahan dini juga berdampak pada lahirnya generasi yang tidak sehat. Maka tentunya, upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lamongan dan Pemerintahan Kabupaten Lamongan akan berdampak pada pernikahan yang sehat dan berkualitas dan nantinya dapat melahirkan generasi bangsa yang lebih baik. "Anak-anak adalah pemimpin kita di masa depan, mari kita persiapkan bersama, dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Lamongan semoga kita kelak berhasil mencegah angka perceraian dan meningkatkan integrasi data perceraian," pungkas beliau.

Semoga kegiatan tersebut menjadi penyempurna Pengadilan Agama Lamongan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam bersinergi bersama meningkatkan pelayanan dan mampu membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.


Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com