PA Lamongan Ikuti Diklat Sertifikasi Bendahara Angkatan VIII Tahun 2023
Pengadministrasi Barang Milik Negara (PBMN) Pengadilan Agama Lamongan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns. mengikuti Diklat Sertifikasi Bendahara Angkatan VIII Tahun 2023. Diklat yang tengah berlangsung ini dilaksanakan mulai Senin, 24 Juli hingga Selasa, 01 Agustus 2023. Diklat diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI. Metode pembelajaran peserta diklat yang berasal dari berbagai satuan kerja Mahkamah Agung di wilayah Indonesia tersebut dilaksanakan secara Asynchronous dan Synchronous.
Narasumber Diklat Sertifikasi Bendahara yakni Widyaiswara dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Mahkamah Agung RI. Widyaiswara Bapak Marwanto Harjowiryono menyampaikan materi Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara. Beliau menjelaskan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yg dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan Bapak Agung Yuniarto pada sesi kelas lainnya menjelaskan tentang Pengelolaan Uang Persediaan. “Uang Persediaan mempunyai arti sebagai uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang dinerikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran lain yang menurut sufat dan tujuannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” Ungkap beliau.
Menurut Pasal 1 UU 1/2004, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Dalam rangka wujud tanggung jawab bendahara dalam melaksanakan tugasnya, maka dilaksanakan Pembukuan. Pembukuan merupakan wujud upaya bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan negara secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembukuan juga diartikan sebagai pencatatan penerimaan dan pengeluaran satker yang dilakukan di Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran oleh bendahara pengeluaran.
Berita Terkait: