Tingkatkan Keabsahan dan Kepatutan Pemanggilan serta Pemberitahuan Sidang Melalui Pembinaan
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Senin (14/08/23) melaksanakan pembinaan terhadap Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengenai Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan. Pembinaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya YM. Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. secara langsung. Dimulai pukul 13.30 WIB, Pengadilan Agama Lamongan turut menghadiri pembinaan melalui zoom meeting tersebut. Bertempat di Ruang Media Center, Wakil Ketua Husnawaty, S.Ag., M.Sy., Panitera Mochamad Muttaqien, S.H., M.H. dan Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP menyimak materi yang disampaikan KPTA Surabaya dengan seksama.
Selain PA Lamongan, satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur juga hadir untuk mengikuti pembinaan di Media Center masing-masing. Dalam pemaparannya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. menjelaskan tentang dasar hukum dalam pemanggilan dan pemberitahuan sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 122, 123, 126, 127, 138 dan 390 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 146, 147, 151 dan 718 Reglement voor de Buitengewesten (RBg). Selain diatur dalam HIR dan RBg, tata cara pemanggilan dan pemberitahuan sidang pengadilan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 26, 27 dan 28 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 138, 139 dan 140.
“Panggilan terhadap pihak yang dipanggil berada dalam satu yurisdiksi dilakukan oleh jurusita yang bertugas di wilayah tersebut dengan berpedoman pada unsur Sah/Resmi dan Patut. Resmi berarti tepat sasaran dan melaksanakan panggilan langsung kepada pihak yang dipanggil secara pribadi di tempat kediamannya. Sedangkan Patut berarti mengandung tenggang waktu yang dianggap cukup, antara penyampaian panggilan dengan hari sidang dimulai tidak kurang dari tiga hari kerja.” Jelas beliau. “Apabila pemangiglan dilakukan terhadap pihak di luar yurisdiksi, maka pengadilan dapat memohon bantuan penyampaian panggilan kepada pengadilan yang membawahi yurisdiksi tempat kediaman pihak yang dipanggil atau disebut Delegasi/Tabayyun.” Tambah beliau.
Selain membahas tentang tatacara panggilan di dalam dan di luar yurisdiksi, pembinaan tersebut juga menjelaskan tentang tata cara pemanggilan pihak yang berada di luar negeri. Apabila pihak yang dipanggil berada di luar negeri maka panggilan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri cq. Dirjen Protokol dan Konsuler dengan tembusan Kedutaan Besar Indonesia di Negara yang bersangkutan. Dan apabila pihak yang dipanggil meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 718 ayat (2) RBg serta Pasal 390 ayat (2) HIR, panggilan disampaikan melalui ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak dikenal atau tempat tinggalnya tidak diketahui maka panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa tempat tinggal terakhir.
Berita Terkait: