logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 315

PA Lamongan Laksanakan Rapat HAWASBID dan Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022

Lamongan – Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan pertimbangan bagi pimpinan untuk menentukan kebijakan dan Tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan dan kinerja pelayanan publik di Pengadilan. Dan untuk menetapkan kebijakan yang tepat pada sasaran Pengadilan Agama Lamongan Melaksanakan Rapat HAWASBID Triwulan IV  yang dipimpin oleh Drs. Murdani, S.H.,  Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Lamongan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 November 2022 Pukul 15:00 WIB bertempat di Ruang Ketua. Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan menghimbau agar pelaksanaan HAWASBID di Triwulan IV dapat terselesaikan maksimal tanggl 02 Desember 2022 sehingga ada cukup waktu untuk menindaklanjutinya. Hal ini dilaksanakan agar pada akhir Triwulan IV Hasil Laporan HAWASBID dan Tindak Lanjutnya dapat di upload di Kinsatker BADILAG.

“ Untuk Pelayanan Publik agar tetap diperhatikan tentang penerapan pemakaian kalung para pihak yang akan masuk ke Ruang pelayanan Pengadilan Agama Lamongan sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021, Ujar Murdani dalam sambutannya.

Selain  Rapat HAWASBID pada pertemuan ini juga dilaksanakan Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Dalam  Perma 7 Tahun 2022 ini masih ada persamaan dengan Perma Tahun 2019 ,Adapun perubahan / penambahan yang ada pada Perma 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik;
  2. Persyaratan untuk pengguna terdaftar bagi Kurator atau pengurus;
  3. Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara;
  4. Pendaftaran Upaya Hukum untuk Perlawanan, Upaya Hukum Keberatan dan Upaya Hukum Banding;
  5. Panggilan / Pemberitahun secara elektronik terdapat penambahan pada Penggugat dan Para pihak yang proses berperkaranya telah dilakukan secara elektronik;
  6. Surat Penggilan Sidang disampaikan secara elektronik baik di dalam Negeri ataupun diluar negeri jika telah diketahui Domisili Elektroniknya, dan apabila tidak diketahui domisili elektroniknya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku;
  7. Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik;

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com