PA Lamongan Laksanakan Rapat HAWASBID dan Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022
Lamongan – Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan pertimbangan bagi pimpinan untuk menentukan kebijakan dan Tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan dan kinerja pelayanan publik di Pengadilan. Dan untuk menetapkan kebijakan yang tepat pada sasaran Pengadilan Agama Lamongan Melaksanakan Rapat HAWASBID Triwulan IV yang dipimpin oleh Drs. Murdani, S.H., Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Lamongan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 November 2022 Pukul 15:00 WIB bertempat di Ruang Ketua. Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan menghimbau agar pelaksanaan HAWASBID di Triwulan IV dapat terselesaikan maksimal tanggl 02 Desember 2022 sehingga ada cukup waktu untuk menindaklanjutinya. Hal ini dilaksanakan agar pada akhir Triwulan IV Hasil Laporan HAWASBID dan Tindak Lanjutnya dapat di upload di Kinsatker BADILAG.
“ Untuk Pelayanan Publik agar tetap diperhatikan tentang penerapan pemakaian kalung para pihak yang akan masuk ke Ruang pelayanan Pengadilan Agama Lamongan sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021, Ujar Murdani dalam sambutannya.
Selain Rapat HAWASBID pada pertemuan ini juga dilaksanakan Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Dalam Perma 7 Tahun 2022 ini masih ada persamaan dengan Perma Tahun 2019 ,Adapun perubahan / penambahan yang ada pada Perma 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat dilakukan secara elektronik;
- Persyaratan untuk pengguna terdaftar bagi Kurator atau pengurus;
- Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara;
- Pendaftaran Upaya Hukum untuk Perlawanan, Upaya Hukum Keberatan dan Upaya Hukum Banding;
- Panggilan / Pemberitahun secara elektronik terdapat penambahan pada Penggugat dan Para pihak yang proses berperkaranya telah dilakukan secara elektronik;
- Surat Penggilan Sidang disampaikan secara elektronik baik di dalam Negeri ataupun diluar negeri jika telah diketahui Domisili Elektroniknya, dan apabila tidak diketahui domisili elektroniknya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku;
- Perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik;
Berita Terkait: