PA Lamongan Ikuti Bimtek PIPK Oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
PA- Lamongan – Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah upaya pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai atas keandalan dan kesesuaian laporan keuangan dengan akuntansi pemerintahan. Oleh sebab itu penerapan PIPK sangatlah penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Penerapan PIPK diharapkan dapat menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan dan pembagian kewenanganyang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut , Pengadilan Agama Lamongan yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Dartik, S.Pd., S.H., dan Irma Latifatul Laily, S.Kom Bendahara Pengadilan Agama Lamongan ikuti Bimtek Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.09/2019 mulai tanggal 14 sampai dengan 16 November 2022. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se Jawa Timur baik secara luring maupun daring. Materi Bimtek ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI, Biro Keuangan Mahkamah Agung RI dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 14 November 2022 di hotel Grand Dafam Surabaya. Bimtek diawali dengan Materi Penata UsahaanBMN dan Pelaporan Keuangan, dilanjutkan dengan PIPK pada hari kedua dan Materi Hibah dan PNBP di hari terakhir. Diharapkan dengan adanya kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan lembaga dan hasil penerapan PIPK dapat memberikan keyakinan kepada pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai.
Berita Terkait: