Kopi Giras Sebagai Sarana Wujudkan Tata Kelola BMN Yang Optimal
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Selasa (29/10/24) kembali menyelenggarakan Forum Kopi Giras One in One. Bertempat di Ruang Media Center, Sekretaris PA Lamongan Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., didampingi Staff Umum dan Keuangan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns., dan Poni Irawan, S.H. mengikuti pelaksanaan Kopi Giras yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut. Tema Kopi Giras siang ini adalah tentang Pengelolaan BMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. Bertindak selaku narasumber Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H., didampingi Kabag Umum dan Keuangan Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H., dan Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Dimas Hirawan, S.H., M.H.
Pengelolaan BMN diawali dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang kegiatannya merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Usulan rencana ini tentunya berpedoman kepada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yakni Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023. Selanjutnya, tahap dilanjutkan dengan proses Pengadaan BMN yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pelaksanaan Pengadaan dilakukan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, Sekretaris PTA Surabaya menjelaskan tentang Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Penggunaan BMN dilakukan oleh Pengguna Barang yang bertugas mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah perolehan. Pemeliharaan BMN merupakan tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dengan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
Selain itu, BMN yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah. Apabila Barang Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan, maka BMN tersebut dapat dimusnahkan. Pemusnahan merupakan tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan melalui Forum Kopi Giras One in One ini dapat meningkatkan koordinasi dan kinerja Pengelolaan BMN seluruh satuan kerja di wilayah PTA Surabaya.
Berita Terkait: