logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 17

Kopi Giras Sebagai Sarana Wujudkan Tata Kelola BMN Yang Optimal

Kopi Giras Sebagai Sarana Wujudkan Tata Kelola BMN Yang Optimal

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Selasa (29/10/24) kembali menyelenggarakan Forum Kopi Giras One in One. Bertempat di Ruang Media Center, Sekretaris PA Lamongan Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., didampingi Staff Umum dan Keuangan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns., dan Poni Irawan, S.H. mengikuti pelaksanaan Kopi Giras yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut. Tema Kopi Giras siang ini adalah tentang Pengelolaan BMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. Bertindak selaku narasumber Sekretaris PTA Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H., didampingi Kabag Umum dan Keuangan Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H., dan Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Dimas Hirawan, S.H., M.H. 

layar

Pengelolaan BMN diawali dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang kegiatannya merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.  Usulan rencana ini tentunya berpedoman kepada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yakni Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023. Selanjutnya, tahap dilanjutkan dengan proses Pengadaan BMN yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pelaksanaan Pengadaan dilakukan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

medcen1

Selanjutnya, Sekretaris PTA Surabaya menjelaskan tentang Penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Penggunaan BMN dilakukan oleh Pengguna Barang yang bertugas mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.  Untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah perolehan. Pemeliharaan BMN merupakan tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dengan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang. 

Selain itu, BMN yang tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah. Apabila Barang Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan, maka BMN tersebut dapat dimusnahkan. Pemusnahan merupakan tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara yang dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan melalui Forum Kopi Giras One in One ini dapat meningkatkan koordinasi dan kinerja Pengelolaan BMN seluruh satuan kerja di wilayah PTA Surabaya. 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com