logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 71

Relevansi Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Jum'at (27/09/24) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Bertempat di Ruang Media Center, Ketua PA Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH., dan Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., didampingi para Hakim, Panitera dan Panmud dengan kompak menyimak pemaparan narasumber. Bertindak selaku narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Dimulai pukul 08.00 WIB, beliau memaparkan materi tentang Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah. 

medcendepan

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan sambutannya sebagai pembuka acara Bimbingan Teknis kali ini. “Saya mengajak seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia, baik para hakim maupun tenaga teknis lainnya untuk menjadikan kegiatan ini sebagai bentuk Upaya Bersama. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam menyelesaikan perkara. Selain itu, bimbingan teknis bertujuan untuk mewujudkan kualitas putusan yang memenuhi tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan dan kebermanfaatan hukum yang tentunya membutuhkan kinerja hakim dan aparatur yang berkualitas. Tema pada bimbingan teknis kali ini merefleksikan diri sebagai hakim dan aparatur di lingkungan peradilan agama mengingat sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2006, sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama dalam menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara.” Jelas beliau. 

medcenlayar

Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. mulai memaparkan materinya. “Terdapat sebanyak 545 perkara ekonomi syariah pada tahun 2023 dan 500 perkara pada tahun 2024 di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tidak semua hakim dan tenaga teknis di Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama menerima perkara tersebut. Hal tersebut menjadi tantangan bagi kita semua agar tidak lengah dan harus selalu meningkatkan kompetensi mengenai perkara ekonomi syariah yang secara jelas di UU No. 3 Tahun 2006 merupakan salah satu kewenangan kita.” Terang Drs. H. Busra, S.H., M.H. kepada para hadirin. 

layar2

Prinsip syariah merupakan prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sedangkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas dan tanggung jawab DPS adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Sedangkan Tata Kelola Syariah pada bank merupakan struktur, proses dan mekanisme pengelolaan bank untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 1 angka 10 POJK No. 2/2024) dan diwujudkan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab DPS, fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah dan pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah. Diharapkan melalui Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah ini dapat meningkatkan kompetensi dan wawasan para Hakim dan Tenaga Teknis lainnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah.

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com