Ciptakan Pengelolaan Anggaran Yang Berkualitas Melalui Press Release APBN Dan Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Lamongan Siti Sopiyah, S.Si., Rabu (23/10/24) mengikuti Press Release APBN Dan Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro. Bertempat di Ruang Front Office KPPN Bojonegoro, acara tersebut juga turut diikuti oleh seluruh PPK Satuan Kerja di Wilayah KPPN Bojonegoro. Bertindak selaku Narasumber Ibu Sri Murti CSO KPPN Bojonegoro.
Pokok pembahasan antara lain Press Release APBN di Wilayah KPPN Tipe A2 Bojonegoro untuk realisasi sampai dengan 30 September 2024. Dimulai pukul 09.00 WIB, Ibu Sri Murti dalam pemaparannya menjelaskan tentang penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran KPPN selaku Kuasa BUN. Nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA tidak optimal karena realisasi belanja yang telah terbit SP2D tidak sesuai dengan RPD Bulanan pada Halaman III DIPA. Rata-rata deviasi kumulatif sampai dengan 30 September 2024 mencapai 12,74%.
Nilai indikator Penyerapan Anggaran tidak optimal karena realisasi belanja modal yang masih kurang dari target penyerapan sebesar 98%. Selain itu, nilai indikator Pengelolaan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) tidak optimal karena persentase revolving UP yang tidak memadai. Oleh karena itu, KPPN bertugas untuk mengingatkan satuan kerja untuk tidak terlambat dalam mempertanggungjawabkan UP dan TUP yang dikelolanya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Revolving UP dapat dilakukan setelah digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Nilai indikator capaian output belum optimal, masih terdapat penyampaian laporan capaian output yang tidak tepat waktu. Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, data capaian output digunakan sebagai basis penilaian kinerja anggaran. Batas akhir pelaporan capaian output oleh satuan kerja paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Diharapkan melalui Press Release APBN dan Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Anggaran ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran satuan kerja di wilayah KPPN Bojonegoro.
Berita Terkait: