logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 225

Wujudkan Peradilan Inklusif dan Fair Bagi Para Penyandang Disabilitas Melalui Seminar Nasional “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”

Selasa (24/09/24) Ketua Pengadilan Agama Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H., mengikuti Seminar Nasional secara daring. Seminar tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel). Seluruh pimpinan dari Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Ditjen Badilag turut menyimak pemaparan narasumber seminar. Seminar Nasional yang diselenggarakan secara daring kali ini mengangkat tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”. 

layar

Bertempat di Ruang Kerjanya, Ketua PA Lamongan menyimak dengan khidmat jalannya seminar yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Seluruh peserta seminar memulai acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri. Selanjutnya, Ibu AKBP Ema Rahmawati Kepala Unit PPA Bareskrim Polri menyampaikan pemaparan dengan tema “Langkah Strategis Polri Dalam Mewujudkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas”. Pembahasan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Seminar Nasional tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia Nomor 220/SIGAB-EXT/IX/2024 Tanggal 12 September 2024. Selanjutnya, Bapak Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI mulai memaparkan materinya. Beliau menjelaskan tentang Akses Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas berhadapan hukum. SIGAB Indonesia juga tak lupa menyampaikan pemaparan dengan tema “Tantangan bagi penyandang disabilitas berhadapan Hukum” oleh narasumber Sdri. Purwanti Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia.

ketuaridwan

Lebih lanjut, para narasumber menjelaskan bahwa Seminar Nasional dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum” ini sangat penting dilakukan. Dalam dunia peradilan, akses prioritas bagi para penyandang disabilitas sangat penting demi mewujudkan akses peradilan yang fair dan jaminan kesetaraan di hadapan hukum. Selain rentan menjadi korban, penyandang disabilitas juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hukum. Berdasarkan catatan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, setiap tahunnya organisasi tersebut rata-rata mendampingi sekitar 20 hingga 30 kasus para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penyandang disabilitas bisa menjadi para pihak dalam sengketa perdata dan perkara hukum lainnya. Diharapkan melalui Seminar Nasional dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum” ini dapat menjadi upaya mensosialisasikan peradilan inklusif dan fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com