Wujudkan Peradilan Inklusif dan Fair Bagi Para Penyandang Disabilitas Melalui Seminar Nasional “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”
Selasa (24/09/24) Ketua Pengadilan Agama Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H., mengikuti Seminar Nasional secara daring. Seminar tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel). Seluruh pimpinan dari Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Ditjen Badilag turut menyimak pemaparan narasumber seminar. Seminar Nasional yang diselenggarakan secara daring kali ini mengangkat tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”.
Bertempat di Ruang Kerjanya, Ketua PA Lamongan menyimak dengan khidmat jalannya seminar yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Seluruh peserta seminar memulai acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri. Selanjutnya, Ibu AKBP Ema Rahmawati Kepala Unit PPA Bareskrim Polri menyampaikan pemaparan dengan tema “Langkah Strategis Polri Dalam Mewujudkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas”. Pembahasan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Seminar Nasional tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia Nomor 220/SIGAB-EXT/IX/2024 Tanggal 12 September 2024. Selanjutnya, Bapak Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI mulai memaparkan materinya. Beliau menjelaskan tentang Akses Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas berhadapan hukum. SIGAB Indonesia juga tak lupa menyampaikan pemaparan dengan tema “Tantangan bagi penyandang disabilitas berhadapan Hukum” oleh narasumber Sdri. Purwanti Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia.
Lebih lanjut, para narasumber menjelaskan bahwa Seminar Nasional dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum” ini sangat penting dilakukan. Dalam dunia peradilan, akses prioritas bagi para penyandang disabilitas sangat penting demi mewujudkan akses peradilan yang fair dan jaminan kesetaraan di hadapan hukum. Selain rentan menjadi korban, penyandang disabilitas juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hukum. Berdasarkan catatan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, setiap tahunnya organisasi tersebut rata-rata mendampingi sekitar 20 hingga 30 kasus para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penyandang disabilitas bisa menjadi para pihak dalam sengketa perdata dan perkara hukum lainnya. Diharapkan melalui Seminar Nasional dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum” ini dapat menjadi upaya mensosialisasikan peradilan inklusif dan fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Berita Terkait: