Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga
Rabu (16/10/24) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga. Bertempat di Front Office KPPN Bojonegoro, aparatur PA Lamongan Safara Rizki Dwitasari, S.H., dan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns turut mengikuti FGD yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Bertindak selaku narasumber Ibu Sri Murti CSO Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang latar belakang dan dasar hukum pengelolaan kas dan rekening pada K/L, pembayaran tagihan melalui mekanisme UP, pengelolaan kas bendahara, pengelolaan rekening satker dan mitigasi temuan BPK.
Selain PA Lamongan, satuan kerja lainnya di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro juga turut mengikuti FGD yang dilaksanakan secara luring tersebut. Salah satu dasar hukum pengelolaan APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN. Lebih lanjut, narasumber menjelaskan tentang Pembayaran Tagihan Melalui Mekanisme UP (Uang Persediaan). UP pada prinsipnya digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari satker yang pengeluarannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS.
Besaran satu per dua belas dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP dan paling banyak sebesar Rp 500 juta. Maksimal pembayarannya sebesar Rp 200 juta per penerima dan apabila melebihi harus mendapatkan izin Dirjen Perbendaharaan. Untuk jenis pembelanjaannya berupa Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Lain-lain. Bentuk dari Uang Persediaan sendiri terbagi menjadi dua, pertama UP Tunai (UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP/BPP dalam rekening BPG/BPP) dan UP KKP (UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja/limit kredit kepada BPG/BPP.
Sedangkan Asas Umum dalam Pengelolaan Kas Bendahara antara lain penatausahaan kas, pembukuan bendahara, pemeriksaan kas dan penyampaian LPJ bendahara. Sedangkan untuk kewenangan pengelolaan rekening milik K/L, Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan untuk Pembukaan Rekening, Pengoperasian Rekening, Penutupan Rekening dan Pelaporan Rekening. Sedangkan Bendahara Umum Negara (BUN), memiliki kewenangan untuk Persetujuan Pembukaan Rekening, Blokir Rekening, Menutup Rekening dan Memperoleh Informasi atas Rekening. Diharapkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga ini dapat meningkatkan koordinasi dan kualitas kinerja pengelolaan anggaran satuan kerja di lingkungan KPPN Bojonegoro.
Berita Terkait: