logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 59

Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga

Rabu (16/10/24) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga. Bertempat di Front Office KPPN Bojonegoro, aparatur PA Lamongan Safara Rizki Dwitasari, S.H., dan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns turut mengikuti FGD yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Bertindak selaku narasumber Ibu Sri Murti CSO Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang  latar belakang dan dasar hukum pengelolaan kas dan rekening pada K/L, pembayaran tagihan melalui mekanisme UP, pengelolaan kas bendahara, pengelolaan rekening satker dan mitigasi temuan BPK. 

kppn11

Selain PA Lamongan, satuan kerja lainnya di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro juga turut mengikuti FGD yang dilaksanakan secara luring tersebut. Salah satu dasar hukum pengelolaan APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN. Lebih lanjut, narasumber menjelaskan tentang Pembayaran Tagihan Melalui Mekanisme UP (Uang Persediaan). UP pada prinsipnya digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari satker yang pengeluarannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS. 

kppn12

Besaran satu per dua belas dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP dan paling banyak sebesar Rp 500 juta. Maksimal pembayarannya sebesar Rp 200 juta per penerima dan apabila melebihi harus mendapatkan izin Dirjen Perbendaharaan. Untuk jenis pembelanjaannya berupa Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Lain-lain. Bentuk dari Uang Persediaan sendiri terbagi menjadi dua, pertama UP Tunai (UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP/BPP dalam rekening BPG/BPP) dan UP KKP (UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja/limit kredit kepada BPG/BPP.

kppn13

Sedangkan Asas Umum dalam Pengelolaan Kas Bendahara antara lain penatausahaan kas, pembukuan bendahara, pemeriksaan kas dan penyampaian LPJ bendahara. Sedangkan untuk kewenangan pengelolaan rekening milik K/L, Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan untuk Pembukaan Rekening, Pengoperasian Rekening, Penutupan Rekening dan Pelaporan Rekening. Sedangkan Bendahara Umum Negara (BUN), memiliki kewenangan untuk Persetujuan Pembukaan Rekening, Blokir Rekening, Menutup Rekening dan Memperoleh Informasi atas Rekening. Diharapkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Refreshment Bendahara terkait Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker Kementerian/Lembaga ini dapat meningkatkan koordinasi dan kualitas kinerja pengelolaan anggaran satuan kerja di lingkungan KPPN Bojonegoro.         

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com