Keadilan Bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual
Anggota Dharmayukti Karini Cabang Lamongan Dartik, S.Pd.I, S.H. dan Ananda Nur Fuziah, A.Md. mengikuti Undangan Rapat Pleno Organisasi Wanita Anggota GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Lamongan pada Senin, 30 Januari 2023. Acara diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan di Aula Gajah Mada Gedung Pemkab Lantai 7. Dimulai pukul 13.00 WIB, Rapat yang membahas tentang Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Talk Show Sosialisasi UU TPKS oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Lamongan dihadiri oleh seluruh anggota organisasi wanita di Kabupaten Lamongan.
Acara dibuka oleh Ketua GOW Lamongan Hj. Kartika mengenai pembahasan rapat pleno GOW dan sosialisasi tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan kewajiban menampilkan mars GOW di setiap acara organisasi. Acara dlanjutkan dengan pemaparan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Agung Rokhaniawan, SH., MH. Beliau memaparkan provinsi di Indonesia dengan kasus kekerasan seksual tertinggi yakni Jatim, Jateng, Sumut, Jabar dan Sulsel. Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan korban kekerasan seksual tidak melaporkan perkaranya, diantaranya karena takut, malu, tidak tahu mau melapor kemana atau merasa bersalah. Jenis kasus kekerasan seksual yang paling tinggi berupa pelecehan seksual dan pemaksaan perkawinan.
Berbagai pemulihan yang berhak didapat korban kekerasan seksual diantaranya perawatan untuk menyembuhkan cedera/luka, konseling untuk memulihkan psikis korban, bantuan untuk kembali ke keluarga/masyarakat (tidak dihina/dicap negatif) serta penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk proses hukum. Selain itu, apabila korban kehilangan pekerjaan maka diharapkan korban mendapat pekerjaan baru ataupun jika putus sekolah mendapatkan bantuan untuk kembali ke sekolah. Korban kekerasan seksual selayaknya memang harus dilindungi dan pemulihan korban harus mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang. -AR
Berita Terkait: