Semua Masalah Bisa Diselesaikan Dengan Cara Damai
Lamongan – Senin, 09 Januari 2022 Perdamaian melalui mediasi merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Pengadilan Agama Lamongan meraih Peringkat 10 dalam Anugerah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan kategori pengadilan agama dengan beban perkara 2501-5000 pada Tahun 2022. Prestasi tersebut tidak lain hasil dari usaha dan kerja keras seluruh aparatur Pengadilan Agama Lamongan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Lamongan telah menyediakan sarana dan prasarana terbaik dalam rangka memfasilitasi para pihak agar terjadi kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi. Kesepakatan Perdamaian merupakan kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
Perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Kewajiban mediasi memberikan manfaat bagi para pihak yakni penyelesaian sengketa menjadi lebih sederhana, cepat, dan biaya riangan sesuai kebutuhan dan kepentingan. Di sisi lain, butuh komitmen dari para pihak untuk hadir dalam majelis mediasi dan melaksanakannya dengan itikad baik. Dengan semakin banyak para pihak yang berhasil dalam proses mediasi, maka salah satu peran pengadilan dalam mendamaikan para pihak telah berhasil dilakukan. –AR
Berita Terkait: