Konsistensi Pemberian Bantuan Hukum Kepada Para Pihak Pencari Keadilan
Lamongan – Senin, 02 Januari 2023 Berdasarkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umurn, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Lamongan, telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan Kerjasama POSBAKUM. Perjanjian Kerjasama yang dimulai pukul 08.30 WIB dihadiri Ketua Drs. Murdani, S.H., Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., Panitera Muda Gugatan Ahmad Sholihin, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Supardi, S.H., M.H., Kasubag Umum dan Keuangan Dartik, S.PdI., S.H., Kasubag PTIP Siti Sopiyah, S.Si., Ketua Lembaga Pos Bantuan Hukum dan Seluruh Petugas POSBAKUM. Rapat dimulai dengan bacaan basmalah oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan selaku pimpinan rapat.
“POSBAKUM Anak Bangsa Mandiri sudah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Lamongan Selama 4 tahun dan siap untuk bersinergi kembali untuk menghasilkan kerjasama yang baik.” Jelas Agus Happy Fajariyanto, S.H. selaku Ketua Lembaga Pos Bantuan Hukum Lamongan.
POSBAKUM juga diharapkan dapat menggali informasi dan data dari para pihak dengan lebih detail dan bijak agar dapat mengetahui alasan logis dari pengajuan perkara para pihak.
Selanjutnya, Drs. Murdani, S.H. memberikan pemaparan terkait manfaat dari adanya Pos Bantuan Hukum bagi para pihak
“Hal yang perlu disadari pertama sekali yaitu fungsi dan guna POSBAKUM yakni untuk membantu pihak yang tidak mampu untuk mendapat pelayanan hukum secara gratis. Setelah kerjasama diperpanjang kembali perlu ada perbaikan dari pelayanan dan diperlukan evaluasi agar lebih baik lagi.”
Sekretaris PA Lamongan Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. menutup Rapat Monitoring dan Evaluasi serta Penandatanganan MoU ini dengan harapan terdapat output yang diberikan oleh Petugas POSBAKUM setiap bulan mengenai jumlah perkara yang sudah dibantu. Perkara tersebut harus dilaporkan secara lisan saat monitoring dan evaluasi sesuai dengan isi laporan yang tertulis. Beliau juga menyampaikan pesan kepada para petugas untuk lebih banyak memperluas wawasan dan lebih menggali informasi para pihak yang dibantu dalam proses berperkara. –AR
Berita Terkait: